PPKM Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku Dijakarta di 3 Ruas

Wednesday, 25 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi/Net

Foto Ilustrasi/Net

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta menyusul diperpanjangnya aturan PPKM Level 3 Jawa Bali hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Namun, kali ini sistim ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan, dari sebelumnya delapan ruas jalan di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap di Jakarta berubah dari delapan menjadi tiga ruas jalan saja. Tetap diberlakukannya sistem ganjil genap ini menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 3 Jawa-Bali 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

“Delapan ruas jalan menjadi tiga ruas jalan yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Mulai berlaku 26 hingga 30 Agustus 2021,” kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).

Sambodo menuturkan, kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap masih sama seperti kebijakan sebelumnya.

“Kendaraan masih sama sepeda motor, pelat kuning, pelat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan,” tuturnya. Sambodo menambahkan aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Dengan adanya kebijakan ini Kabid Humas POlda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta masyarakat ungtuk tetap tidak melakuka olahraga atau bersepeda di ketiga jalan yang dikenakan kebjakan ganjil genap. “Tetap untuk bersepeda tidak diperkenankan,” ucapnya.

See also  Tinjau Kinerja NOS ITS, Pj. Heru Harapkan Mampu Urai Kemacetan Jakarta

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat

Berita Terkait

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Monday, 9 February 2026 - 17:31 WIB

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Thursday, 5 February 2026 - 06:54 WIB

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Berita Terbaru