Kemendagri Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemda

Monday, 30 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2021 secara virtual, Senin (30/08/2021). Permendagri ini berkaitan dengan pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber kunci, yakni Koordinator Asuransi Sosial Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) La Ode Muhamad Talib. Serta tiga narasumber lainnya, yakni Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Kedua Kemendagri Bahri; Kepala Bidang Pembiayaan Kesehatan, Pusat Pembiayaan dan Jamkes Kementerian Kesehatan RI Yuli Farianti; dan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembayaran Kesehatan Primer BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani. Peserta sosialisasi merupakan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia yang diwakili oleh Sekda, Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, dan Kepala Dinas Kesehatan.

“Permendagri No. 28 Tahun 2021 ini secara umum berkaitan dengan pencatatan pengesahan dana kapitasi, rekonsiliasi penerimaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional, penerapan layanan umum daerah pada fasilitas pelayanan kesehatan, sistem informasi pengelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional, pembinaan dan pengawasan hingga pendanaan,” ungkap Bahri dalam paparannya.

Menurut Bahri, dengan Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 ini Kemendagri akan menyiapkan sistem, dimana data informasi akan terbangun, yakni data per provinsi hingga data kabupaten/kota.

“Data informasi pasti akan terbangun, baik data per provinsi, kabupaten/kota, atau jika kita ingin membagi data itu dari sisi data pelayanan, pemanfaatan, dari sisi belanja operasional yang bisa kita bagi apa saja yang diutamakan dalam operasionalnya,” jelasnya.

Data informasi akan tersaji dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Nantinya, Kemenkes bisa mengakses data dari SIPD.

See also  Mentan Amran Kebut Swasembada, Halau Impor Ilegal

“Kita akan meminta kerja sama teman-teman daerah dimana kami menyiapkan sistem, silakan sistem ini digunakan. Dan sistem ini bagian dari SIPD. Ini sejalan dengan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan satu data, satu sistem,” pungkas Bahri.

Berita Terkait

Komite III DPD RI Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 di Makkah
Mendes Yandri Serahkan 2 Juta Bibit Kelapa dan Bibit Pinang di Pariaman
Pertamina–POSCO Jajaki Kolaborasi Teknologi Rendah Karbon RI–Korsel
Dari Terputus Jadi Terhubung, Jembatan Gantung Bantaragung Kembali Pulihkan Aktivitas Warga
Konsultasi Regional Program PU 2027, Kementerian PU Dorong Infrastruktur Produktif untuk Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas
Gempa M7,3 Guncang Sulut, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan Sekali
Ade Yuliasih Soroti Overkapasitas Lapas dan Dorong Pembinaan Ex-Narapidana

Berita Terkait

Saturday, 4 April 2026 - 16:03 WIB

Komite III DPD RI Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 di Makkah

Saturday, 4 April 2026 - 15:54 WIB

Mendes Yandri Serahkan 2 Juta Bibit Kelapa dan Bibit Pinang di Pariaman

Friday, 3 April 2026 - 02:17 WIB

Pertamina–POSCO Jajaki Kolaborasi Teknologi Rendah Karbon RI–Korsel

Friday, 3 April 2026 - 02:07 WIB

Dari Terputus Jadi Terhubung, Jembatan Gantung Bantaragung Kembali Pulihkan Aktivitas Warga

Friday, 3 April 2026 - 02:04 WIB

Konsultasi Regional Program PU 2027, Kementerian PU Dorong Infrastruktur Produktif untuk Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas

Berita Terbaru

Nasional

Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak Hingga 42,85 Persen

Saturday, 4 Apr 2026 - 15:58 WIB