Kemendagri Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemda

Monday, 30 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2021 secara virtual, Senin (30/08/2021). Permendagri ini berkaitan dengan pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber kunci, yakni Koordinator Asuransi Sosial Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) La Ode Muhamad Talib. Serta tiga narasumber lainnya, yakni Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Kedua Kemendagri Bahri; Kepala Bidang Pembiayaan Kesehatan, Pusat Pembiayaan dan Jamkes Kementerian Kesehatan RI Yuli Farianti; dan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembayaran Kesehatan Primer BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani. Peserta sosialisasi merupakan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia yang diwakili oleh Sekda, Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, dan Kepala Dinas Kesehatan.

“Permendagri No. 28 Tahun 2021 ini secara umum berkaitan dengan pencatatan pengesahan dana kapitasi, rekonsiliasi penerimaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional, penerapan layanan umum daerah pada fasilitas pelayanan kesehatan, sistem informasi pengelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional, pembinaan dan pengawasan hingga pendanaan,” ungkap Bahri dalam paparannya.

Menurut Bahri, dengan Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 ini Kemendagri akan menyiapkan sistem, dimana data informasi akan terbangun, yakni data per provinsi hingga data kabupaten/kota.

“Data informasi pasti akan terbangun, baik data per provinsi, kabupaten/kota, atau jika kita ingin membagi data itu dari sisi data pelayanan, pemanfaatan, dari sisi belanja operasional yang bisa kita bagi apa saja yang diutamakan dalam operasionalnya,” jelasnya.

Data informasi akan tersaji dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Nantinya, Kemenkes bisa mengakses data dari SIPD.

See also  Tarsius Leucistic Ditemukan Warga di Minahasa

“Kita akan meminta kerja sama teman-teman daerah dimana kami menyiapkan sistem, silakan sistem ini digunakan. Dan sistem ini bagian dari SIPD. Ini sejalan dengan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan satu data, satu sistem,” pungkas Bahri.

Berita Terkait

Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia
Haji Uma Apresiasi Polri Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus
Tarif Tol Sinaksak–Simpang Panei Segera Berlaku, Perjalanan ke Danau Toba Kini Cuma 2 Jam
Menteri PANRB Imbau Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur
Lima Bendungan Diresmikan Presiden, Menteri PU Optimalkan Jaringan Irigasi sampai ke Sawah
Dibangun di Kawasan Sejuk, Sekolah Rakyat Kabupaten Bandung Dukung Kenyamanan Belajar Siswa
Prabowo Resmikan B50, RI Hemat Devisa Rp170 Triliun

Berita Terkait

Sunday, 12 July 2026 - 13:33 WIB

Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia

Sunday, 12 July 2026 - 09:20 WIB

Haji Uma Apresiasi Polri Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus

Saturday, 11 July 2026 - 14:17 WIB

Tarif Tol Sinaksak–Simpang Panei Segera Berlaku, Perjalanan ke Danau Toba Kini Cuma 2 Jam

Saturday, 11 July 2026 - 13:35 WIB

Menteri PANRB Imbau Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Saturday, 11 July 2026 - 08:42 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kunjungi Pulau Banda, Menteri PU Rencana Bangun Ulang Bandara Bandaneira

Sunday, 12 Jul 2026 - 09:09 WIB