Kemendagri, KPK, dan BPKP Kompak Cegah Korupsi

Tuesday, 31 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak. (Foto: Zoom)

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak. (Foto: Zoom)

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, sepakat memperkuat kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi. Kesepakatan dilakukan dengan menjalin kerja sama dalam pengelolaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) oleh ketiga institusi.

Mengingat saat ini sebagian pemerintah daerah masih menerapkan PPKM level 4 dan 3, sistem pengelolaan tersebut diluncurkan secara virtual pada Selasa, 31 Agustus 2021. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbangun komitmen pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kepala daerah terhadap peran dan fungsi APIP, dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui acara ini, juga diharapkan mampu membangun kesamaan persepsi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam pengelolaan keuangan daerah di masa pandemi, dan fokus sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sepakat bahwa sinergi pengendalian korupsi dalam masa kedaruratan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kolaborasi pengawasan antara APIP – BPK – APH harus dilakukan sejak awal, tidak bisa lagi saling tunggu menunggu.

“Lebih baik mengutamakan pencegahan keuangan negara di awal ketimbang uang negara sudah terlanjur bocor,” kata Ateh.

Dijelaskannya, dalam mengawal akuntabilitas kedaruratan Covid-19 skema layering peran APIP-BPK-APH tidak bisa dijalankan seperti biasanya. Untuk itu, dibutuhkan adaptasi yang relevan dan kolaborasi sejak awal. Sehingga, kapasitas dalam melakukan identifikasi dan menyelesaikan masalah menjadi cepat.

“Peran APIP-BPK-APH memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perlu kolaborasi mumpuni untuk saling menutupi kekurangan dan memanfaatkan kelebihan masing-masing,” ujar Ateh.

See also  Polri Akan Kawal Demo Buruh di Istana Negara

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan pentingnya sinergitas antara KPK, Kemendagri dan BPKP untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik. Harapannya, dengan pengelolaan MCP bersama-sama akan memastikan perbaikan tata kelola berlangsung secara kontinyu, masif dan terukur.

“KPK mengkoordinasikan dengan menyelaraskan kewenangan yang dimiliki Kemendagri dan melibatkan seluruh perwakilan BPKP di daerah untuk melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam MCP,” kata Firli.

Kedelapan area intervensi tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

“KPK telah membangun dan secara berkala mengembangkan aplikasi MCP tersebut untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan,” terang Firli.

Rakorwasdanas

Kegiatan launching MCP merupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2021. Selain meluncurkan MCP, dalam kesempatan tersebut Kemendagri juga me-launching Aplikasi Sistem Infomasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT).

Aplikasi ini merupakan sistem informasi pengawasan yang dibangun oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk memenuhi kebutuhan pengawasan di era digitalisasi pemerintahan. Pada aplikasi ini terdapat sejumlah menu di antaranya: e-audit: e- TLHP, e-dupak (aplikasi penilaian angka kredit Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah), dan e-dumas (aplikasi pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan SPAN LAPOR), yang secara bertahap akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Tak hanya itu, pada momen tersebut, Kemendagri juga memberikan apresiasi piagam penghargaan dari Menteri Dalam Negeri kepada 10 pemerintah daerah provinsi, yang telah secara tepat waktu menindaklanjuti hasil pengawasan Itjen Kemendagri. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada Pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Kepala daerah, wakil kepala daerah dan kepala perangkat daerah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah paling lambat 60 hari setelah hasil pengawasan diterima.”

See also  Gugatan Pra Peradilan Direktur-Komisaris PT AG Atas Perkara Pertambangan Ilegal Ditolak PN Kendari

Adapun 10 provinsi yang mendapat apresiasi tersebut di antaranya, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Riau, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilengkapi dengan sesi diskusi panel terkait pemantapan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada diskusi panel ini, terdapat lima topik dengan masing-masing narasumber yang berbeda. Pertama, “Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah” yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Kedua, “Kebijakan Penguatan Tata Kelola APBD” oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Ketiga, “Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya” oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Keempat, “Prioritas Kebijakan Pengawasan Pemda”, yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP. Kelima, “Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2022” oleh Inspektur Jenderal Kemendagri.

Sebagai informasi, kegiatan ini melibatkan peserta dari berbagai elemen, di antaranya inspektur jenderal kementerian/lembaga, gubernur, bupati/wali kota, sekretaris daerah, inspektur daerah, dan kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) seluruh Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Kementerian Dalam Negeri KPK BPKP
Syahdino Pratama Ipi Maryati Kuding Riyanti Ridzki Dewi
Pranata Humas Ahli Muda Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Koordinator Komunikasi dan Informasi
0811 876 4999 0811 864 648 M. +62 812 1834 6638
www.kemendagri.go.id www.kpk.go.id www.bpkp.go.id

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Berita Utama

Mentan Ajak Pemuda Wanam Bertani Modern Agar Kian Sejahtera

Monday, 25 Nov 2024 - 12:55 WIB

Berita Utama

Mardani Kupas Aglomerasi Jakarta di UPN Veteran

Monday, 25 Nov 2024 - 12:45 WIB