Aturan Naik Transportasi Umum Selama PPKM Level 3 di Perpanjang

Friday, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DAELPOS.com – Operasional transportasi umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dilakukan penyesuaian dengan penambahan jam operasional

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperpanjang waktu layanan operasional armada mulai  pukul 05.00-21.30 WIB berlaku mulai 3 September 2021.

Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Untuk layanan tenaga kesehatan atau nakes akan beroperasi mulai pukul 21.31 sampai 22.30,” ujarnya, Jumat (3/9).

Jhony menjelaskan, masyarakat wajib menunjukan bukti telah divaksinasi untuk bisa menggunakan layanan Transjakarta. Adapun, pelanggan bisa menunjukan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 baik melalui aplikasi JAKI, PeduliLindungi, maupun berupa print out dan disarankan untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.

“Minimal masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama bisa menggunakan layanan Transjakarta. Kemudian, untuk pelanggan dengan penyakit bawaan atau komorbid tetap bisa menggunalan layanan Transjakarta dengan menunjukan surat keterangan dokter kepada petugas kami,” terangnya.

Ia menambahkan, Transjakarta tetap menerapkan pembatasan kapasitas angkut yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng maksimal diisi oleh 60 orang pelanggan, bus maxi dan single bus maksimal diisi oleh 30 orang pelanggan.

“Untuk bus medium maksimal 15 orang dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus mikro,” ucapnya.

Sementara itu, MRT Jakarta juga melakukan perubahan waktu operasional yang diberlakukan mulai 2 September 2021. Jam operasional Senin sampai Jumat (hari kerja) pada pukul 06.00- 21.30 WIB dan Sabtu hingga Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai pukul 21.30 WIB.

See also  Dongkrak Pendapatan Negara, Kemenkeu Apresiasi Kontribusi BUMN

Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar menyampaikan, jarak antar kereta (headway) yaitu tiap 10 menit pada hari kerja (weekdays) dan tiap 20 menit pada akhir pekan dan hari libur. William menjelaskan, jumlah penumpang dibatasi 65 orang per kereta.

“Penumpang wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama melalui aplikasi sebagai syarat perjalanan,” bebernya.

Penyesuaian waktu operasional juga dilakukan terhadap moda transportasi umum LRT. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT LRT Jakarta, Ira Yuanita menuturkan, waktu operasional LRT mulai pukul 05.30-21.30 WIB dengan jarak antar kereta (headway) tiap 10 menit.

“Penumpang dibatasi 30 orang per kereta atau 60 orang per rangkaian. Seluruh penumpang LRT Jakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin baik dalam bentuk digital melalui aplikasi/website PeduliLindungi.id atau sertifikat yang sudah dicetak resmi kepada petugas layanan di pintu masuk stasiun,” tandasnya.

Berita Terkait

Menteri Rini: Transformasi Pelayanan Publik Diarahkan Berbasis Kebutuhan Manusia
Indonesia Tegaskan Posisi sebagai Destinasi Investasi Berkelanjutan di WEF 2026
Hutama Karya Catat 594 Ribu Kendaraan di Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi’raj 2026
Para Pionir di Tanah Timur: Kisah Transmigran yang Mengubah Merauke
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan
Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
Bea Cukai Teluk Bayur Perkuat Pemahaman Ekspor CPO dan Turunannya
OJK Terbitkan aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen

Berita Terkait

Friday, 23 January 2026 - 14:19 WIB

Menteri Rini: Transformasi Pelayanan Publik Diarahkan Berbasis Kebutuhan Manusia

Thursday, 22 January 2026 - 15:33 WIB

Indonesia Tegaskan Posisi sebagai Destinasi Investasi Berkelanjutan di WEF 2026

Thursday, 22 January 2026 - 15:23 WIB

Hutama Karya Catat 594 Ribu Kendaraan di Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi’raj 2026

Thursday, 22 January 2026 - 10:43 WIB

Para Pionir di Tanah Timur: Kisah Transmigran yang Mengubah Merauke

Wednesday, 21 January 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Berlakukan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem

Friday, 23 Jan 2026 - 14:47 WIB

Ekonomi - Bisnis

Dari Davos, Indonesia Bidik Peluang Investasi Digital Global

Friday, 23 Jan 2026 - 14:28 WIB