Aturan Naik Transportasi Umum Selama PPKM Level 3 di Perpanjang

Friday, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DAELPOS.com – Operasional transportasi umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dilakukan penyesuaian dengan penambahan jam operasional

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperpanjang waktu layanan operasional armada mulai  pukul 05.00-21.30 WIB berlaku mulai 3 September 2021.

Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Untuk layanan tenaga kesehatan atau nakes akan beroperasi mulai pukul 21.31 sampai 22.30,” ujarnya, Jumat (3/9).

Jhony menjelaskan, masyarakat wajib menunjukan bukti telah divaksinasi untuk bisa menggunakan layanan Transjakarta. Adapun, pelanggan bisa menunjukan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 baik melalui aplikasi JAKI, PeduliLindungi, maupun berupa print out dan disarankan untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.

“Minimal masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama bisa menggunakan layanan Transjakarta. Kemudian, untuk pelanggan dengan penyakit bawaan atau komorbid tetap bisa menggunalan layanan Transjakarta dengan menunjukan surat keterangan dokter kepada petugas kami,” terangnya.

Ia menambahkan, Transjakarta tetap menerapkan pembatasan kapasitas angkut yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng maksimal diisi oleh 60 orang pelanggan, bus maxi dan single bus maksimal diisi oleh 30 orang pelanggan.

“Untuk bus medium maksimal 15 orang dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus mikro,” ucapnya.

Sementara itu, MRT Jakarta juga melakukan perubahan waktu operasional yang diberlakukan mulai 2 September 2021. Jam operasional Senin sampai Jumat (hari kerja) pada pukul 06.00- 21.30 WIB dan Sabtu hingga Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai pukul 21.30 WIB.

See also  Kementan Kawal Optimalisasi Alsintan Untuk Tingkatkan Luas Tambah Tanam

Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar menyampaikan, jarak antar kereta (headway) yaitu tiap 10 menit pada hari kerja (weekdays) dan tiap 20 menit pada akhir pekan dan hari libur. William menjelaskan, jumlah penumpang dibatasi 65 orang per kereta.

“Penumpang wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama melalui aplikasi sebagai syarat perjalanan,” bebernya.

Penyesuaian waktu operasional juga dilakukan terhadap moda transportasi umum LRT. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT LRT Jakarta, Ira Yuanita menuturkan, waktu operasional LRT mulai pukul 05.30-21.30 WIB dengan jarak antar kereta (headway) tiap 10 menit.

“Penumpang dibatasi 30 orang per kereta atau 60 orang per rangkaian. Seluruh penumpang LRT Jakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin baik dalam bentuk digital melalui aplikasi/website PeduliLindungi.id atau sertifikat yang sudah dicetak resmi kepada petugas layanan di pintu masuk stasiun,” tandasnya.

Berita Terkait

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor
Paralympic Training Center Siap Cetak Atlet Difabel Kelas Dunia
Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia
Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah
Hutama Karya dan Bappenas Perkuat Sinergi Konektivitas Sumatra Barat
Sekolah Berasrama untuk Anak Maluku Utara Disiapkan di Halmahera
Latsarmil Komcad Perkuat Mental dan Integritas ASN
Menag Ajak Pesantren Terus Berbenah Hadapi Tantangan Zaman

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 00:00 WIB

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Tuesday, 9 June 2026 - 18:06 WIB

Paralympic Training Center Siap Cetak Atlet Difabel Kelas Dunia

Tuesday, 9 June 2026 - 00:31 WIB

Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia

Tuesday, 9 June 2026 - 00:29 WIB

Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Sunday, 7 June 2026 - 16:15 WIB

Hutama Karya dan Bappenas Perkuat Sinergi Konektivitas Sumatra Barat

Berita Terbaru