Balai Besar KSDA Papua Barat Melepasliarkan 54 Satwa Liar di Taman Wisata Alam Sorong

Friday, 17 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua Barat kembali melakukan pelepasliaran satwa liar yang dilindungi jenis Landak Irian (Zaglossus brujnii) sebanyak 1 (satu) ekor dan yang tidak dilindungi sebanyak 53 (lima puluh tiga) ekor, terdiri dari Burung Merpati Hutan (Ducula sp.) sebanyak 3 (tiga) ekor, Mino Muka Kuning (Mino dumotii) sebanyak 16 (enam belas) ekor, Walik (Ptilinopus sp) sebanyak 34 (tiga puluh empat) ekor di Taman Wisata Alam (TWA) Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat pada Selasa (14/9).

Satwa liar tersebut merupakan satwa sitaan hasil kegiatan Patroli Rutin Polisi Kehutanan Balai Besar KSDA Papua Barat bersama Petugas Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut, di Pelabuhan Kota Sorong. Tim berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar di kapal KM Gunung Dempo pada Senin, 13 September 2021. Satwa sitaan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong untuk dilakukan identifikasi dan pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan, seluruh satwa tersebut layak untuk dilepasliarkan.

Dipilihnya TWA Sorong sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan pada kawasan tersebut terdapat pakan yang cukup dan merupakan habitat asli satwa-satwa yang dilepasliarkan. Kegiatan pelepasliaran ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, PASMAR 3, Polsek KP3 Laut Sorong.

Plt. Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat, Budi Mulyanto mewakili Direktur Jendral KSDAE menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan akan meningkatkan kerja sama kepada semua pihak untuk menjaga kelestarian satwa di Papua Barat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar turut serta menjaga dan melindungi kekayaan keanekaragaman hayati di Provinsi Papua Barat dengan tidak melakukan penangkapan, menjual, dan mengedarkan satwa-satwa endemik Papua Barat keluar Provinsi Papua Barat serta memanfaatkan tumbuhan dan satwa liar sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Budi Mulyanto.

See also  Protes PPKM, Heboh Aksi Dinar Candy Berbikini Merah Dilakukan Dekat Rumah Yatim

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Transformasi BUMN Dikebut, Dony Oskaria Matangkan Roadmap Lima Tahun

Monday, 3 Aug 2026 - 16:56 WIB

Nasional

Menkeu Kantongi Tugas Khusus, Duit Sekolah Rakyat Siap!

Monday, 3 Aug 2026 - 16:50 WIB

Berita Utama

Dirut Bulog Ajak Penggilingan Padi Perkuat Mutu Beras Nasional

Monday, 3 Aug 2026 - 16:39 WIB