DAELPOS.com – Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dalam Pasal 60 mengamanatkan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30% total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol.
Menindaklanjuti PP tersebut, PT ASDP Indonesi Ferry telah menyediakan lebih dari 30% lahan untuk tempat promosi usaha mikro dan kecil di Pelabuhan Merak-Bakauheni.
“PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pengelola Pelabuhan Merak, menjadi salah satu usulan pilot project dalam implementasi mandat PP 7 Tahun 2021 khususnya penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil,” kata Deputi Usaha Kecil Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba, Kamis (16/09/2021) saat meninjau kesiapan Pelabuhan Merak.
Hanung mengatakan PP No. 7 Tahun 2021 bertujuan untuk membuat koperasi dan UMKM semakin berdaya saing, terlebih lagi 99 persen UMKM adalah usaha mikro. Sektor usaha ini harus didorong untuk naik kelas sehingga porsi usaha kecil dan menengah menjadi lebih besar.
Dalam kunjungan tersebut, KemenkopUKM dan PT ASDP Indonesia Ferry sepakat untuk melakukan kolaborasi untuk membantu memberikan informasi jasa dan produk yang dibutuhkan, membantu kurasi produk UMKM, membantu display produk UMKM unggulan.
“Kerjasama dengan ASDP sangat strategis. Mereka memiliki ratusan pelabuhan yang bisa dijadikan sebagai ruang promosi UMKM. Di Pelabuhan Merak saja, setiap hari ada lalu lintas 26.000 orang. Kerja sama ini bukan CSR tapi bisnis yang saling menguntungkan antara ASDP dan UMKM. Pemerintah dalam hal ini akan mendukung peningkatan kompetensi UMKM,” kata Hanung.
Febrizal Efendi, Manajer Kerjasama Usaha PT ASDP Indonesi Ferry mengatakan sudah menyediakan alokasi tempat berusaha bagi pelaku UMKM lebih dari 30%. Saat ini sudah mencapai 39 % melebihi dari yang diamanatkan PP No. 7 Tahun 2021.
“Kami menyatakan bahwa UMKM adalah partner kami, karena kami melihat kegiatan bisnis UMKM sangat potensial, Kami berharap sinergi program ini dapat terus ditingkatkan sesuai dengan arahan pemerintah,” kata Febrizal.
Pelabuhan-pelabuhan di bawah pengelolaan PT ASDP, termasuk Terminal Terpadu Merak dan Bakauheni Harbour City akan menyediakan sentra UMKM untuk mendukung tercapai UMKM naik kelas.
PT ASDP Indonesia Ferry mengalokasikan sebagian area yang dimanfaatkan oleh UMK pada Dermaga Reguler Merak dan Terminal tepadu Merak dengan ragam jenis usahanya meliputi rumah makan, souvenir/oleh-oleh, fotocopy, dan toko kelontong (bahan pokok, makanan dan minuman).
“Kami mendorong agar dapat dibentuk koperasi sebagai pengelola tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMK secara professional,” kata Hanung.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah pun telah mendukung UMK dengan program BPUM dan KUR. Penyaluran KUR per 5 september 2021 mencapai Rp 177,71 triliun atau sebesar 70,06% dari target Rp 253,6 triliun.