KLHK: Berkas Penyidikan Kasus Harimau di Aceh Lengkap, Siap Disidangkan

Wednesday, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Perkara penjualan tiga lembar kulit harimau dengan tersangka AS (48), akan segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi Aceh, pada tanggal 20 September 2021 menyatakan berkas perkara sudah lengkap. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap AS pada tanggal 13 Agustus 2021 di Jalan Burung, Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, dan mengamankan barang bukti 3 lembar kulit harimau sumatera, tulang, dan 9 kg sisik trenggiling.

AS, yang bertempat tinggal di Desa Pasir Bangun. Kec. Lawe Alas. Kab. Aceh Tenggara. Prov. Aceh, akan dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik Balai Gakkum KLHK masih akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi penjualan bagian-bagian satwa dilindungi di Aceh Tenggara. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera membentuk tim untuk mengumpulkan informasi, baru kemudian menjalankan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Tim menangkap AS saat bagian-bagian satwa dilindungi itu akan dijualnya.(*)

See also  BNN Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kg Shabu

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

Bertepatan dengan Hari Listrik Nasional (HLN) pada Senin (27/10), PLN EPI resmi menandatangani kontrak Engineering, Procurement, Construction and Installation (EPCI) Proyek Pipa Gas West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping bersama PT Timas Suplindo.

Kiri ke Kanan: Ridwan Dhani Wirianata (Komisaris Independen PLN EPI), Nikson Silalahi (Komisaris Utama PLN EPI), Rakhmad Dewanto (Direktur Utama PLN EPI),  Sulianto Entong (Direktur Utama PT Timas Suplindo), Anggawira (Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas), Hugo Tangara (Director of Bussiness Development PT Timas Suplindo)

Ekonomi - Bisnis

PLN EPI dan Timas Suplindo Teken Kontrak Pipa Gas WNTS–Pemping

Friday, 31 Oct 2025 - 18:11 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Bagi Bank Syariah

Friday, 31 Oct 2025 - 17:52 WIB

(Foto: BPMI Setpres)

Berita Utama

Prabowo Hadiri KTT APEC 2025, Kuatkan Kerja Sama Kawasan

Friday, 31 Oct 2025 - 12:46 WIB