Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022

Wednesday, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional tahun 2022, namun untuk cuti bersama akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan kasus covid-19. Terdapat 16 hari libur nasional tahun 2022 yang telah diputuskan.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 22 September 2021.

“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai Penandatanganan SKB, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (22/09).

Disampaikan bahwa berdasarkan rapat yang telah dilaksanakan, terdapat beberapa poin yang disepakati. Salah satunya dimana pemerintah memutuskan untuk belum mengambil sikap terkait kebijakan libur dan cuti bersama tahun depan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa penetapan libur dan cuti bersama tahun depan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain. Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang. Dimana aturan di sektor swasta mengenai hal tersebur akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB.

Surat Keputusan Bersama ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (byu/HUMAS MENPANRB)

Hari Libur Nasional Tahun 2022
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April : Wafat Isa Al Masih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni : Hari Raya Pancasila
9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 H
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal

See also  Hadapi Pandemi COVID-19, Jokowi: Jaga Ketersediaan Pangan Dan Tumbuhkan Gotong Royong

Berita Terkait

Antisipasi 143,9 Juta Perjalanan, Pemerintah Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Menhub Ingatkan Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24, 28, dan 29 Maret
Monas Dipadati 13 Ribu Pengunjung di H+1 Lebaran
Sinergi Pemerintah–Hutama Karya, Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Aceh Tamiang saat Lebaran
Kementerian PU Siapkan 1.461 Unit DRU untuk Respon Cepat Gangguan Infrastruktur Selama Mudik Lebaran 2026
Kementerian PU Perkuat Layanan Mudik Ramah Lingkungan, 189 SPKLU Tersedia di Rest Area Jalan Tol
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Sumatera Barat, Lembah Anai Dibuka 24 Jam
HKA Siapkan Layanan Optimal di Tol Sumatra Guna Jamin Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026

Berita Terkait

Tuesday, 24 March 2026 - 12:20 WIB

Antisipasi 143,9 Juta Perjalanan, Pemerintah Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Monday, 23 March 2026 - 13:54 WIB

Menhub Ingatkan Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24, 28, dan 29 Maret

Sunday, 22 March 2026 - 23:34 WIB

Monas Dipadati 13 Ribu Pengunjung di H+1 Lebaran

Saturday, 21 March 2026 - 18:29 WIB

Sinergi Pemerintah–Hutama Karya, Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Aceh Tamiang saat Lebaran

Friday, 20 March 2026 - 19:33 WIB

Kementerian PU Siapkan 1.461 Unit DRU untuk Respon Cepat Gangguan Infrastruktur Selama Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru