DAELPOS.com – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajer Holywings berinisial (JAS) selaku tersangka kasus kerumunan kafe Holywings, Kemang, Jakarta Selatan.
“Hari ini memang kita jadwalkan (JAS) manajer Holywings untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus).
Semula pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun JAS meminta diundur hingga pukul 14.00 WIB.
“Memang dijadwalkan jam 10.00 WIB tapi tersangka menyampaikan untuk diundur hingga siang ini pukul 14.00 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Ditkrimum Polda Metro Jaya,” terangnya.
Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet kafe Holywings berinisial (JAS) sebagai tersangka atas kasus kerumunan kafe Holywings, Kemang.
“Berdasarkan dari hasil penyidikan, dari sidik ke lidik kemudian ditetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial JAS, manajer Holywings,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana karena melanggar Undang-Undang tentang Wabah Penyakit. Selain itu, ia juga menerima tiga kali sanksi teguran namun terus dilanggar.