OTT Bupati Kolaka Timur Dugaan Korupsi Dana Hibah

Thursday, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.

KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan AMN Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 dan AZR Kepala BPBD Kolaka Timur sebagai tersangka.

Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada hari Selasa, 21 September 2021 sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah Kolaka Timur tersebut KPK mengamankan 6 orang yaitu AMN, AZR, MD – Suami AMN, serta AY, NR, dan MW selaku Ajudan Bupati. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 225 juta.

Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari penyusunan proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) oleh AMN dan AZR pada bulan Maret s.d Agustus 2021.

AMN memerintahkan AZR berkoordinasi dengan Kepala Bagian ULP agar memproses perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE sehingga perusahaan milik AZR dan/atau grup AZR dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan proyek tersebut. Sebagai realisasi kesepakatan AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ARZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

See also  Bareskrim Bongkar Produsen Ekstasi Di Jakarta Pusat

Sedangkan tersangka AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka AMN di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan ARZ di Rutan KPK Kavling C1 untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 s.d 11 Oktober 2021. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, para Tersangka akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing.

KPK selalu mengingatkan para penyelenggara negara untuk berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat.  Pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan sebagai sistem pencegahan agar seluruh proyek pemerintah berjalan dengan bersih dan tidak disusupi oleh keinginan pejabat mendapatkan “upeti” diluar pendapatannya sebagai penyelenggara negara.

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta

Sunday, 24 Nov 2024 - 11:00 WIB