Kejagung Sita 4 Bidang Tanah Milik Tersangka TT Di Tanjung Pinang

Friday, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.

Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik atau yang terkait Tersangka TT berupa 4 (empat) bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2.

Penyitaan 4 (empat) bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Tanjung Pinang.

Penyitaan 4 aset tersebut telah ditetapkan sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.

Keempat asset tersebut antara lain, 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Kemudian, 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Selanjutnya, 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

See also  Jelang Final Piala AFF 2020, Polda Metro Jaya Beri Peringatan Bagi Kafe yang Gelar Nonton Bareng

Terakhir, 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Thursday, 20 August 2026 - 09:20 WIB

KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Berita Terbaru