Rehabilitasi DAS Berbasis Pendekatan Bentang Lahan, Upaya Bersama Memulihkan Lingkungan dan Meningkatkan Produktivitas Lahan dan Ekonomi Masyarakat

Tuesday, 12 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dalam rangka pemenuhan kewajiban perusahaan dalam penggunaan kawasan hutan, pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) harus melakukan dua kewajiban yaitu terkait dengan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat memberikan sambutan pada acara serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi hutan dari pemegang IPPKH ke pemerintah, Selasa (12/10/2021).

Sebanyak 10 perusahaan pemegang IPPKH telah menyerahkan hasil rehabilitasi hutan yang telah dinyatakan memenuhi kriteria keberhasilan tanaman, sehingga layak untuk diserah terimakan. Total luasan yang diserahterimakan adalah sebesar ± 4.337 hektar (ha) dengan rincian sebagai berikut:
(1) SKK Migas-Medco Sumsel (18,83 ha) di Kawasan Hutan Lindung Meranti Sungai Merah, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan;
(2) SKK Migas BP Berau (320,00 ha) di Kawasan Hutan Lindung di Kab. Teluk Bintuni, Papua Barat;
(3) PT. Alam Jaya Barapratama (1.241,25 ha) di KHDTK Hutan Diklat Tahura Bukit Soeharto Kalimantan Timur;
(4) PT. Antam UBPN Malut (981,77 ha) di Kawasan HL di Kab. Halmahera Timur, Prov. Maluku Utara;
(5) PT. Multi Utama Tambang Jaya (746,10 ha) di Kawasan Hutan Konservasi di Kab. Barito Selatan, Kalteng;
(6) SKK Migas Medco Salamander Kalsel (83 ha) di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kab. Murung Raya, Kalteng;
(7) PT. Adaro Indonesia (440,43 ha) di Tahura Sultan Adam Kalimantan Selatan;
(8) PT. Bumi Suksesindo Jatim (215,66) di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap, Kab. Bondowoso, Jatim;
(9) PT. Suprabari Mapanindo Mineral (200 ha) di KHDTK Tumbang Nusa Kalimantan Tengah; dan
(10) PT. Vale Indonesia (90 ha) di Kawasan Hutan Lindung di Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

See also  KLHK Gelar Rapat Penyelesaian Wilayah Adat Danau Toba

Keberhasilan penanaman dalam rangka kewajiban rehabilitasi DAS oleh 10 pemegang ijin di atas, dievaluasi secara terpadu oleh tim penilai yang terdiri dari unsur Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, dan pemangku/pengelola kawasan. Menteri Siti memberikan apresiasi kepada sepuluh pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan yang baru saja melakukan serah terima tersebut.

“Terima kasih kepada 10 bisnis Leaders atas kerja keras ditengah berbagai kesulitan dan kondisi yang cukup berat, masa-masa sulit covid-19 dan saya mendorong para bisnis leaders yang masih memiliki kewajiban merehabilitasi DAS. Mari kita selesaikan kewajiban kita bersama untuk kesejahteran masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ucap Menteri Siti.

Menteri Siti dalam sambutannya menyampaikan bahwa reklamasi hutan bekas tambang adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki dan meningkatkan kemampuan dan fungsi daerah aliran sungai sebagai penyangga kehidupan. Kemudian, rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan oleh pemegang IPPKH yang dimaksudkan untuk percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan sumber dana non APBN/APBD, sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

“Langkah ini sangat penting dilakukan, tidak saja hanya sebagai kewajiban dalam upaya memulihkan lingkungan, namun juga dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat serta dalam upaya membangun reputasi dunia usaha, yang mau tidak mau sudah harus concern dan bekerja nyata untuk kelestarian lingkungan,” ungkap Menteri Siti.

Lebih lanjut, Menteri Siti menyatakan bahwa kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sangat penting karena secara mendasar ia akan menjadi sistem penopang kehidupan melalui fungsi hutan. Hutan memiliki fungsi hidrologis dalam suatu sistem DAS. Siklus hidrologi merupakan salah satu dari sistem penopang kehidupan atau life support system, dengan benchmark yaitu air.

See also  Tips PLN Amankan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran

Dalam waktu dekat, mendukung pelaksanaan kegiatan Project Strategis Nasional salah satunya yaitu kegiatan rahabilitasi hutan dan lahan pada wilayah-wilayah pendukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), Menteri Siti menyatakan perlu ada kegiatan hutan dan lahan pada wilayah bukit Menoreh yang mendukung pariwisata Borobudur.

“Kegiatan rehabilitasi DAS di perbukitan Manoreh harus dilaksanakan dengan melihat bentang alam secara utuh. Perlu kekhususan dalam mendesain pola rehabilitasi DAS di perbukitan Menoreh, mengingat wilayah tersebut adalah daerah tangkapan air sehingga desainnya harus mampu membangun menara air alami untuk menopang kebutuhan air, memiliki nuansa asri dan keindahan, serta melakukan pemberdayaan kelembagaan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat,” jelas Menteri Siti.

Terdapat 5 pemegang IPPKH yang kewajiban lokasi rehabilitasi penanaman DAS-nya dilaksanakan di pegunungan Menoreh, yaitu:
(1) PT. Bukit Asam; (2) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE); (3) PT. Adaro Indonesia; (4) PT Bornea Indobara; dan (5) PT Bharinto Ekatama. Total kelima perusahaan tersebut akan merehabilitasi lahan secara total seluas 1.656 ha. Kelima IPPKH tersebut diharapkan dapat melaksanakan perencanaan partisipatif terpadu, komprehensif, dan mampu menjawab tiga tantangan yaitu kelayakan, diterima secara sosial/ masyarakat dan berkelanjutan. Menteri Siti menekankan bahwa penentuan pola rehabilitasi dan pemilihan jenis tanaman menjadi penting.

Menteri Siti mengingatkan bahwa pemulihan lingkungan menjadi agenda prioritas nasional sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kegiatan ini sejalan dengan pembangunan ekonomi yang terus berlangsung dan sekaligus dengan orientasi low carbon, emisi GRK yang minimal untuk mengatasi dampak perubahan iklim, termasuk didalamnya mangrove. “Pemulihan lingkungan adalah pekerjaan besar yang dikerjakan bersama-sama, perlu gotong royong, urun daya, berbagi peran semua elemen baik pemerintah pusat dan daerah, akademisi, peneliti, aktivis dan tokoh lingkungan, dunia usaha, komunitas jurnalis, serta semua pihak agar dapat bergulir menjadi kekuatan bagi bangsa,” pungkas Menteri Siti.(*)

Berita Terkait

Hutama Karya Gelar Operasi Keselamatan Secara Berkela di Seluruh Ruas Tol Kelolaan
Prabowo Sambut Narendra Modi, Bahas PLTS hingga Kampus IIT di Indonesia
Perkuat Perlindungan Ekosistem Pantai di Jepara, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Tanam 1.000 Pohon Pesisir
Infrastruktur Jalan dan Air Dibangun, Harapan Baru untuk Wanam, Papua Selatan
DPD RI Dukung Pengembangan Bandar Antariksa Biak Lewat Kemitraan Indonesia–Rusia
Kementerian PU Pastikan Jembatan Enang-Enang Kini Fungsional Secara Terbatas, Penanganan Permanen Dipercepat
Hutama Karya Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur yang Taat Hukum
Inovasi Stick on Wall Percepat Finishing Sekolah Rakyat Sumedang, Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 18:58 WIB

Hutama Karya Gelar Operasi Keselamatan Secara Berkela di Seluruh Ruas Tol Kelolaan

Tuesday, 7 July 2026 - 18:49 WIB

Prabowo Sambut Narendra Modi, Bahas PLTS hingga Kampus IIT di Indonesia

Tuesday, 7 July 2026 - 13:01 WIB

Perkuat Perlindungan Ekosistem Pantai di Jepara, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Tanam 1.000 Pohon Pesisir

Monday, 6 July 2026 - 22:05 WIB

Infrastruktur Jalan dan Air Dibangun, Harapan Baru untuk Wanam, Papua Selatan

Thursday, 2 July 2026 - 17:50 WIB

DPD RI Dukung Pengembangan Bandar Antariksa Biak Lewat Kemitraan Indonesia–Rusia

Berita Terbaru

Berita Utama

Buka IGYLS 2026, Ketua DPD RI Ajak Anak Muda Pimpin Gerakan Hijau Global

Wednesday, 8 Jul 2026 - 13:41 WIB

News

Tampilkan Rubrik Tentang Desa, Mendes Puji Radar Mojokerto

Wednesday, 8 Jul 2026 - 12:51 WIB