KPK Tangkap Tangan Bupati Musi Banyuasin Dugaan Suap Pengadaan Barang dan jasa

Wednesday, 20 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s.d 2022, HM Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU Kepala Bidang Sumber Daya Alam/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan SUH Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp270 juta dari tangan HM dan Rp1,5 Miliar dari tangan MRD selaku ajudan Bupati Musi Banyuasin.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi atau Bantuan Gubernur pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam pelaksanaan proyek-proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa sehingga telah ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaannya.

Atas perbuatannya tersebut SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan DRA, HM, dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

See also  Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Beri Surat Teguran Kepada 12 SPBE

Selanjutnya KPK melakukan penahanan kepada DRA di Rutan KPK pada Kavling C1, HM di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, EU di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SUH di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 Oktober s.d 4 November 2021. Para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di rutan masing-masing.

KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang turut membantu kelancaran rangkaian kegiatan tangkap tangan ini.

KPK prihatin dengan masih maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi, terlebih melibatkan para pejabat publik. Sebagai Pejabat publik yang mendapatkan amanah untuk melaksanakan pembangunan sudah seharusnya memedomani aturan dan prosedur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bukan justru menyalahgunaan kewenangannya untuk mengambil keuntungan pribadi dari pengerjaan proyeknya.

Demikian halnya bagi pihak swasta sebagai partner pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, sudah semestinya menjalankan praktik bisnisnya dengan jujur dan berintegritas, sehingga dapat menghindari praktik-praktik korupsi. Alhasil pembangunan yang dijalankan dapat memberikan manfaat dan daya guna yang optimal dalam mendukung perekonomian dan kemakmuran masyarakatnya.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB

Berita Utama

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Thursday, 11 Jun 2026 - 00:00 WIB