Kemen PPPA Pantau Proses Penegakan Hukum Kasus Pemerkosaan di Halmahera Tengah

Wednesday, 20 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial NU usia 18 tahun di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara hingga mengakibatkan meninggalnya korban. Kemen PPPA menegaskan tidak mentolerir kasus kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun dan memastikan akan memantau penegakan hukum kasus ini.

“Kasus pemerkosaan adalah kekerasan terhadap perempuan yang sangat keji, bahkan ini hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Kasus ini perlu mendapat perhatian penuh dari semua pihak, dan sanksi hukum terhadap pelaku harus benar-benar ditegakkan,” kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA Ratna Susianawati, Selasa (19/10/2021).

Ratna mengatakan Kemen PPA mengapresiasi atas kerja cepat kepolisian mengungkap kasus ini dan menangkap empat pelakunya namun diketahui jumlah pelaku ada enam orang. Kemen PPPA meminta agar kasus ini diusut tuntas dan penegakan hukum berjalan semestinya.

Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah terkait kasus tersebut. Ratna mengatakan berdasarkan laporan dari Dinas PPPA, korban diperkosa dengan mata tertutup oleh para pelaku. Setelah kejadian pemerkosaan, korban merasakan kesakitan pada organ intimnya hingga dibawa ke rumah sakit. Korban juga mengalami depresi berat dan sempat dirujuk ke RSJ Sofifi untuk penanganan medis dan psikis.

“Dinas PPPA berupaya melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis terhadap korban ke RSJ Sofifi namun tidak dapat menemui korban karena sedang dirawat intensif. Pada 17 Oktober 2021, korban meninggal dunia,” jelas Ratna.

Dari enam orang pelaku pemerkosaan, diketahui salah satunya adalah kekasih korban yang merupakan karyawan PT IWIP. Ratna menegaskan kasus ini adalah kasus yang sangat berat, dapat dikenakan pasal berlapis dalam KUHP dari mulai pemerkosaan, penganiayaan dan pembunuhan.

See also  Gakkum KLHK Jerat Pelaku Perusakan Lingkungan dan Kawasan Hutan Produksi di Kab. Karawang dengan Pidana Berlapis

“Kami terus melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah terutama dalam pendampingan penegakan hukum terhadap pelaku,” kata Ratna.

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB