Kejari Tahan SP dalam Kasus Korupsi di Kabupaten Bekasi

Friday, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah menahan seorang tenaga marketing alat berat berinisial SP.

Tenaga marketing itu ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama pejabat di Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo membenarkan penahanan tersebut.

Adapun SP ditahan untuk kasus pengadaan buldoser yang memakai dana APBD Kabupaten Bekasi tahun 2019.

“Yang bersangkutan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terang Siwi kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Sebelum SP, penyidik Kejaksaan juga menahan tersangka lainnya, DAS, pada Rabu (27/10) kemarin.

DAS adalah pejabat Eselon III dan pejabat pembuat komitmen di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Adapun pengadaan tiga unit buldoser ini tersebut membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi.

Total seluruh pembiayaannya Rp8,4 miliar dengan harga per unitnya Rp2,8 miliar.

Selanjutnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan mark up atau penggelembungan anggaran. Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Dari kasus ini diduga ada persekongkolan saat pengadaan tender cepat alat berat. Keuntungan penyedia tidak dihitung sebagai kerugian negara.

Tersangka SP juga turut berperan dalam proses perencanaan proyek ini. Dirinya ikut menentukan spesifikasi buldoser, penetapan harga, dan menyeleksi pihak mana saja yang diperbolehkan ikut tender cepat.

Diketahui, DAS dan SP bersekongkol melakukan penggandaan biaya keuntungan serta pajak.

Padahal dua komponen tersebut sudah dimuat pada penetapan harga perkiraan sementara. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp1.463.022.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

See also  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi RSUD Aloe Saboe

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Lebaran

Wednesday, 25 Mar 2026 - 17:23 WIB