Dua Ekor Trenggiling Dilepasliarkan Di SM Malampah Alahan Panjang – Pasaman

Tuesday, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis Trenggiling (Manis javanica) dilepasliarkan di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (6/11/2021).

Dua ekor satwa dilepasliarkan setelah hasil observasi petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, memastikan kondisi satwa sehat, tidak terdapat luka, cacat dan masih memiliki sifat liar.

Sebelumnya bertepatan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 5 November, BKSDA Sumatera Barat melalui Resor Agam menerima penyerahan 2 (dua) ekor satwa dilindungi jenis Trenggiling (Manis javanica) yang merupakan induk dan anak, dari Ronaldy dan Soni Eka Putra, warga Lubuk Panjang Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, pada hari Jumat (5/11/2021).

“Satwa dilindungi itu ditemukan oleh warga pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB saat melintas di jalan raya. Khawatir satwa ini akan terlindas kendaraan yang melintas, maka warga tersebut berinisiatif menangkapnya untuk diselamatkan dan dibawa kerumahnya,“ jelas Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumbar.

Ardi mengatakan, sebelumnya 2 (dua) ekor satwa Trenggiling ini, direncanakan akan dilepasliarkan di kawasan hutan  Cagar Alam Maninjau Kecamatan Tanjung Raya, Agam namun mengingat keseimbangan sebaran populasi, maka satwa akhirnya dilepasliarkan di kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang.

Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada Trenggiling berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.

See also  Jawa Tengah Akan Replikasi Tiga Inovasi Pelayanan Publik yang Dibutuhkan Masyarakat

Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi, dan sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

“Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan Denda paling banyak Seratus juta rupiah, “pungkas Ardi Andono.

Berita Terkait

Senator Agita Nurfianti Dorong Optimalisasi & Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar
DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:00 WIB

Senator Agita Nurfianti Dorong Optimalisasi & Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar

Monday, 7 July 2025 - 21:20 WIB

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Berita Terbaru

Berita Utama

Menteri Rini Hadiri MPLS Sekolah Rakyat, Pastikan Pemenuhan Guru

Monday, 14 Jul 2025 - 19:24 WIB