Menteri Bintang Apresiasi Permendikbudristek tentang PPKS di Perguruan Tinggi

Wednesday, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi dan mendukung terbitnya regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan oleh semua pihak di manapun berada termasuk lingkungan pendidikan.

“Saya mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kita melihat fakta bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, (Jumat 5/11/2021).

Menteri Bintang menegaskan kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. Kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan.

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” tegas Menteri Bintang.

Permendikbudristek tersebut dinilai tepat menerapkan aturan pencegahan sekaligus penanganan apabila terjadi kasus di lingkungan kampus sekaligus memberikan sanksi terhadap pelaku.

Menteri juga menegaskan korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan sebagaimana mestinya. Karena itu, adanya penangan korban melalui pendampingan, memberikan perlindungan, dan pemulihan korban dalam Permendikbudristek tersebut sebuah langkah maju yang menunjukan keberpihakn kepada korban.

Menteri Bintang mengharapkan regulasi pencegahan kekerasan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat diterapkan secara cermat dan tepat sehingga proses Pendidikan di perguruan tinggi berjalan nyaman dan aman bagi semua pihak.

See also  Uji Coba SmartASN, 79 Kementerian/Lembaga Ditunjuk Jadi Pilot Project

Berita Terkait

Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis
Hutama Karya Catatkan 10 Juta Jam Kerja Selamat di Proyek MRT Jakarta Fase 2 CP203
Mendes Kukuhkan 200 Pemuda Bangun Desa Bangun Indonesia Kirim ke Jepang
Jalur Pantai Selatan Jawa Tulungagung Tersambung, Hadirkan Akses pada Koridor Wisata Pesisir
Wujudkan Pendidikan yang Berkeadilan, BULD DPD RI Gelar RDPU dengan Mitra Strategis Pendidikan
Dari Kelapa Lahir 4.000 Lapangan Kerja
Menteri PANRB Apresiasi Program ASN Berintegritas KPK untuk Perkuat Nilai Antikorupsi
Hutama Karya dan Unand Resmikan Pustroib, Perkuat Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 16:21 WIB

Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis

Thursday, 11 June 2026 - 16:17 WIB

Hutama Karya Catatkan 10 Juta Jam Kerja Selamat di Proyek MRT Jakarta Fase 2 CP203

Thursday, 11 June 2026 - 16:11 WIB

Mendes Kukuhkan 200 Pemuda Bangun Desa Bangun Indonesia Kirim ke Jepang

Wednesday, 10 June 2026 - 15:22 WIB

Wujudkan Pendidikan yang Berkeadilan, BULD DPD RI Gelar RDPU dengan Mitra Strategis Pendidikan

Wednesday, 10 June 2026 - 14:30 WIB

Dari Kelapa Lahir 4.000 Lapangan Kerja

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB