Pernyataan Kementerian Kominfo Terkait Kondisi Terbaru Rencana Penghentian Kegiatan Operasional Bisnis PT IndosatM2

Thursday, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – 1. Kementerian Kominfo mengawal tengah proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehubungan dengan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IndosatM2 (IM2).

2. Pada tanggal 20 November 2021, Kementerian Kominfo dan pengelola IM2 telah mengadakan pertemuan dimana IM2 menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

2.1. Kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2.

2.2. Para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2.

2.3. IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait. 

3. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Kementerian Kominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama.  

5. Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

See also  Pemprov DKI Dukung Pengembangan Kreativitas dan UMKM di M Bloc

Berita Terkait

KTT G20, Indonesia Perkuat Komitmen Energi Hijau dan Pajak Internasional
Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI
Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi
PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia
Pastikan Pelayanan Prima kepada Konsumen, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
Gandeng Investor, Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
Dukung Kemenangan Bersejarah, PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

Berita Terkait

Monday, 25 November 2024 - 16:34 WIB

KTT G20, Indonesia Perkuat Komitmen Energi Hijau dan Pajak Internasional

Sunday, 24 November 2024 - 22:37 WIB

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 November 2024 - 17:20 WIB

Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi

Sunday, 24 November 2024 - 09:57 WIB

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

Saturday, 23 November 2024 - 13:22 WIB

Pastikan Pelayanan Prima kepada Konsumen, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU

Berita Terbaru