Kemen PPPA: Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Oleh Seorang Anak Dapat Dijerat Pasal Berlapis

Friday, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sangat prihatin dengan tindakan keji seorang anak yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Bandung. Kemen PPPA berharap agar keadilan hukum atas kasus tersebut dapat ditegakkan.

“Kami sangat berduka atas kejadian tersebut. Terduga pelaku berusia anak, 17 tahun, memperkosa dan kemudian membunuh korbannya seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Kejadian ini sangat mengerikan,” ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

Menteri Bintang menegaskan perlu perhatian masyarakat agar kasus ini tidak terulang, sebab ada indikasi, pemicu kasus tersebut adalah pornografi. Menteri Bintang meminta peran serta semua pihak untuk melakukan pencegahan, mulai dari orang tua dapat menerapkan pola pengasuhan ramah anak dan berperspektif pada kepentingan terbaik anak. 

Kasus  ini telah direspon dengan cepat oleh Polrestabes Bandung,  Polsek Pacet dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat yang bergerak cepat untuk mengungkap dan mengamankan terduga pelaku.

“Kami memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar keadilan ditegakkan. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum anak pelaku,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk pada kronologis perkara, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 serta 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan tetap memprosesnya sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemen PPPA telah berkoodinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan penjangkauan serta asesmen awal telah dilakukan oleh tim UPTD Provinsi Jawa Barat kepada keluarga korban.

See also  Polri Tahan Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan dari hasil pemeriksaan di tingkat kepolisian, terduga pelaku kecanduan pornografi. Itu sebabnya, Nahar menegaskan peningkatan upaya pencegahan dan pengawasan perlindungan terhadap anak sangat penting dilakukan oleh semua pihak. Pornografi sangat berbahaya bagi pertumbuhan anak, baik secara mental maupun perkembangan otak anak. 

“Apabila anak secara terus-menerus mengonsumsi pornografi, maka anak akan mengalami adiksi atau kecanduan. Adiksi ini merupakan suatu hal yang dapat mengganggu jalannya kehidupan yang normal, baik dalam cara berpikir, kepercayaan diri, dan mental anak,” jelas Nahar.

Kecanduan pornografi sangat membahayakan anak-anak lainnya, yang menempatkan mereka pada kondisi rentan berupa perkosaan, dan dapat berakhir dengan pembunuhan jika korban melawan.

Nahar menegaskan KemenPPPA, Kemenkominfo, berbagai organisasi nirlaba, dan beberapa pelaku usaha telah bersinergi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk anak dan remaja. Selain itu, saat ini pun sedang disusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring sebagai acuan bagi para pihak untuk berpartisipasi melindungi anak-anak dari berbagai bahaya di ranah digital seperti perundungan siber dan eksploitasi seksual online.

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terkait

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Yandri Minta Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial

Wednesday, 30 Sep 2026 - 22:54 WIB

Berita Utama

ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi

Wednesday, 30 Sep 2026 - 12:59 WIB