Kemen PPPA: Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Oleh Seorang Anak Dapat Dijerat Pasal Berlapis

Friday, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sangat prihatin dengan tindakan keji seorang anak yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Bandung. Kemen PPPA berharap agar keadilan hukum atas kasus tersebut dapat ditegakkan.

“Kami sangat berduka atas kejadian tersebut. Terduga pelaku berusia anak, 17 tahun, memperkosa dan kemudian membunuh korbannya seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Kejadian ini sangat mengerikan,” ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

Menteri Bintang menegaskan perlu perhatian masyarakat agar kasus ini tidak terulang, sebab ada indikasi, pemicu kasus tersebut adalah pornografi. Menteri Bintang meminta peran serta semua pihak untuk melakukan pencegahan, mulai dari orang tua dapat menerapkan pola pengasuhan ramah anak dan berperspektif pada kepentingan terbaik anak. 

Kasus  ini telah direspon dengan cepat oleh Polrestabes Bandung,  Polsek Pacet dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat yang bergerak cepat untuk mengungkap dan mengamankan terduga pelaku.

“Kami memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar keadilan ditegakkan. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum anak pelaku,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk pada kronologis perkara, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 serta 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan tetap memprosesnya sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemen PPPA telah berkoodinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan penjangkauan serta asesmen awal telah dilakukan oleh tim UPTD Provinsi Jawa Barat kepada keluarga korban.

See also  Menteri Basuki dan Ketua KPK Hadiri Pembangunan Budaya Integritas Kementerian PUPR, Angkat Peran Perempuan Cegah Korupsi

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan dari hasil pemeriksaan di tingkat kepolisian, terduga pelaku kecanduan pornografi. Itu sebabnya, Nahar menegaskan peningkatan upaya pencegahan dan pengawasan perlindungan terhadap anak sangat penting dilakukan oleh semua pihak. Pornografi sangat berbahaya bagi pertumbuhan anak, baik secara mental maupun perkembangan otak anak. 

“Apabila anak secara terus-menerus mengonsumsi pornografi, maka anak akan mengalami adiksi atau kecanduan. Adiksi ini merupakan suatu hal yang dapat mengganggu jalannya kehidupan yang normal, baik dalam cara berpikir, kepercayaan diri, dan mental anak,” jelas Nahar.

Kecanduan pornografi sangat membahayakan anak-anak lainnya, yang menempatkan mereka pada kondisi rentan berupa perkosaan, dan dapat berakhir dengan pembunuhan jika korban melawan.

Nahar menegaskan KemenPPPA, Kemenkominfo, berbagai organisasi nirlaba, dan beberapa pelaku usaha telah bersinergi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk anak dan remaja. Selain itu, saat ini pun sedang disusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring sebagai acuan bagi para pihak untuk berpartisipasi melindungi anak-anak dari berbagai bahaya di ranah digital seperti perundungan siber dan eksploitasi seksual online.

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB