Penertiban Aset di Kampar Riau, Kejari Sebut ada Temuan dari BPK

Friday, 3 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com -Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar berhasil melakukan penertipan salahsatu aset bangunan milik Pemda Kampar.

Tak tanggung tanggung, bangunan yang selama ini dikenal nama Wisma Dian itu langsung pasang plang sebagai tanda milik Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dari plang yang dipasang itu tertulis luas tahan bangunan: 1.580 dengan sertifikat 32.

Pemasangan plang langsung dilakukan oleh Bupati, Catur Sugeng Susanto, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman.

“Kita memang konsen terhadap aset aset milik pemerintah daerah untuk diamankan dan ditertipkan. Mungkin masih ada nanti sekitar 30 lah yang mesti kita tertibkan termasuk rumah dinas, ” ujar Bupati Kampar saat diwawancara, Kamis (2/12).

Menurut Catur, Dalam proses penertiban sejumlah aset milik pemerintah, ia mengaku sejauh ini belum menemukan masalah, sebab hal yang dilakuan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang sudah ditetapkan.

“Alhamdulilah karena kita ini berjalan susuai dengan peraturan perundangan undangan dan yang merasa dirugikan juga memahami serta sudah didiskusikan hingga tidak ada persoalan, apalagi pihak Kejaksaan memberikan dukungan yang besar dalam rangka penertiban dan pengaaman aset aset milik daerah, ” jelasnya.

Sementara itu, Kajari Kampar, Arif Budiman mengungkapan bahwa penertiban dan pengamanan aset milik daerah merupakan bentuk tindak lanjut dari MOU dan SKK pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Kampar.

“Jadi kami sudah menindak lanjuti beberapa aset hampir 30 Miliar. Dan masih ada 37 lagi yang saat ini masih dalam proses, ” bebernya dikesempatan yang sama.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat yang masih menguasai aset pemerintah daerah agar dengan suka rela menyerahkan ke Pemerintah Daerah.

“Dan itu sudah merupakan temuan dari BPK maupun masukan masukan dari KPK yang sudah melakukan penelitian disini. Jadi setelah aset aset ini kita ambil alih nanti kita akan serahkan ke pemerintah daerah untuk dilakukan inventarisasi aset milik daerah, ” jelas Arif Memungkasi.

See also  Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Putus Distribusi BKC Ilegal di Malang

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB

Berita Utama

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Thursday, 11 Jun 2026 - 00:00 WIB