HNW : Melindungi Anak Dari Kejahatan Seksual Adalah Amanat Konstitusi

Tuesday, 14 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, mengutuk keras segala tindak kejahatan terhadap anak, apalagi   kekerasan seksual. Bahkan,  melihat jumlah dan jenis kejahatan terhadap anak yang terus meningkat, Hidayat sepakat dengan mantan Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin yang mengatakan bahwa Indonesia mengalami darurat kejahatan anak.

Padahal peringatan, itu disampaikan Ma’ruf Amin semasa masih menjabat sebagai Ketua MUI. Pada saat itu, jumlah dan jenis kejahatan terhadap anak-anak belum sebanyak dan seberagam sekarang.

“Kita terperangah,  mengetahui ada guru perempuan di Bali, mengajak murid perempuannya melakukan hubungan dengan pacarnya, laiknya  sumai istri. Ini satu contoh jenis kejahatan terhadap  anak, yang  tidak bisa diterima, baik yang dilakukan di sekolah berasrama maupun tidak berasrama. Belum lagi contoh-contoh lain yang jumlah dan jenisnya sangat banyak,” kata Hidayat menambahkan. 

Pernyataan itu disampaikan Hidayat Nur Wahid pada Diskusi Empat  Pilar MPR RI, kerjasama Biro Humas dan Sistem Informasi  Sekretariat Jenderal MPR  dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP). Acara tersebut berlangsung di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin, (13/12/2021).

Ada tiga narasumber yang hadir pada diskusi tersebut. Selain HNW panggilan akrab Hidayat Nur Wahid, diskusi bertema Mendorong Keberpihakan Negara Dalam Perlindungan Anak, juga menghadirkan pembicara Anggota MPR Kelompok DPD, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, SH., M.Si. Serta Komisioner KPAI Bidang pendidikan, Retno Listyarti.

Regulasi yang mengatur sanksi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, menurut Hidayat sudah sangat jelas. Mulai dari ancaman sanksi paling ringan, berupa hukuman denda, kurung badan hingga paling berat, pidana  mati, sesuai UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

See also  Luhut Apresiasi Peningkatan Testing dan Tracing COVID-19 di Daerah

“Upaya perlindungan terhadap anak, hanya bisa ditingkatkan jika kementerian yang mengurusnya  semakin kuat, baik anggaran maupun wewenangnya. Jangan hanya sekedar kementerian koordinatif seperti sekarang. Tetapi harus menjadi kementerian teknis, seperti Kemeterian Pemuda dan Olah Raga, maupun Kementerian Pertanian. Sehingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki jangkauan masalah yang semakin luas,” kata Hidayat menambahkan.

Perlindungan negara terhadap anak, Kata Hidayat perlu ditingkatkan. Karena perlindungan terhadap seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk anak-anak adalah amanat alinea 4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Perintah untuk melindungi anak juga terdapat dalam pasal 28 B ayat 2, pasal 28 D ayat 1 serta pasal 31 ayat 1 UUD NRI 1945.

“Nagara harus menghormati dan memenuhi Hak Azazi anak,  terkait pendidikan, perlindungan, sampai terbebas dari rasa takut,” kata Hidayat menambahkan.

Semua perundangan terkait perlindungan anak, kata HNW harus disosialisasikan agar diketahui seluruh masyarakat.  Dan membantu meminimalisir peluang terjadinya aksi kejahatan seksual terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.

Pernyataan serupa disampaikan Anggota MPR Kelompok DPD, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, SH., M.Si. Menurut Sylviana,  selain mensosialisasikan peraturan perundangan terkait perlindungan anak, pemerintah juga harus mensosialisasikan upaya pencegahan terjadinya tindak  kekerasan kepada anak-anak. Sosialisasi pencegahan kejahatan terhadap anak, ini bisa dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

“Anak-anak harus dikasih tahu, bahwa beberapa bagian tubuhnya, tidak boleh disentuh orang lain. Mereka juga harus diberi bekal, untuk menolak ajakan yang bisa menjerumuskan mereka pada tindak kekerasan. Serta membiasakan anak agar  berani berpendapat  dan berbicara terkait kejadian yang menimpanya,” kata Sylviana menambahkan.

Sebelumnya, Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyampaikan  data terkait  kekerasan seksual anak yang terjadi beberapa tahun terakhir, dan menjadi perhatian lembaganya. Menurutnya, kejahatan seksual  bisa terjadi diberbagai lembaga pendidikan. Baik berasrama atau tidak,  bernaung  di bawah Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

See also  Hari Musik Nasional, Gus Muhaimin Pasang Badan Perjuangkan Hak Musisi

“Kekerasan seksual terhadap anak, laksana gunung es. Banyak korban kejahatan seksual yang takut berbicara atau mengadu. Dan itu membuat upaya pendampingan terhadap mereka menjadi semakin sulit, karena bukti dan saksi kejahatan ini tidak mudah ditemukan,” kata Retno Listyarti lagi.

Menyangkut korban kejahatan seksual, baik laki-laki maupun perempuan, menurut KPAI keduanya sama-sama berpotensi menjadi korban kekerasan seksual. Menyangkut pelaku kejahatan, pada 2018-2019,   KPAI mencatat 88% pelakunya adalah guru dan 22% adalah kepala sekolah. Dari jumlah tersebut, guru yang melakukan kejahatan seksual pada siswanya, 40% diantaranya adalah guru olahraga. Lebih besar dibanding guru agama sebanyak 13,3%, dan selebihnya  adalah guru kesenian,  komputer,   IPS, dan guru bahasa Indonesia.

Dari tingkat pendidikan para  korban kekerasan seksual terhadap anak, paling banyak menimpa siswa Sekolah Dasar, sebesar 64,7% kasus. Kedua adalah SMP dan sederajat 23,53%, kasus. Dan  jenjang SMA atau sederajat sebesar 11,77%, kasus.

“Semua harus waspada,  kejahatan seksual bisa terjadi kepada semua anak-anak kita. Di manapun mereka berada, termasuk di dunia Maya, potensi kejahatan seksual itu selalu mengancam mereka,” kata Retno mengingatkan.

Berita Terkait

Pantau Pilkada Serentak 2024: GKR Hemas Ajak JaDI Lakukan Pendidikan Politik Kebangsaan dari Akar Rumput
Ketua DPD RI: Keseimbangan Demokrasi dan Ekologi Dibutuhkan Untuk Masa Depan Bangsa
Bala Gibran, Ridwan Kamil Hadiri Tasyakuran Rahayu Saraswati, Ajak Masyarakat Bersatu “RIDO”
Ratusan Relawan RIDO Gelar dan Nobar Debat Pilkada di DPD Golkar
HUT ke-60 Partai Golkar, Dihadiri 3 Ribu Jaro Ade Ajak Kader Kuatkan Solidaritas
Hadiri Ujian Terbuka AHY, LaNyalla Berharap Disertasi Menteri ATR/BPN Wujudkan Indonesia Emas
Haidar Alwi: Waspada Operasi Adu Domba, Untuk Memecah Belah Anak Bangsa.
Telaah Kritis Beredarnya Foto-Foto Calon Paket Pimpinan DPD RI bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto di sejumlah group WA

Berita Terkait

Tuesday, 19 November 2024 - 09:16 WIB

Pantau Pilkada Serentak 2024: GKR Hemas Ajak JaDI Lakukan Pendidikan Politik Kebangsaan dari Akar Rumput

Thursday, 14 November 2024 - 18:54 WIB

Ketua DPD RI: Keseimbangan Demokrasi dan Ekologi Dibutuhkan Untuk Masa Depan Bangsa

Tuesday, 12 November 2024 - 10:12 WIB

Bala Gibran, Ridwan Kamil Hadiri Tasyakuran Rahayu Saraswati, Ajak Masyarakat Bersatu “RIDO”

Monday, 28 October 2024 - 17:03 WIB

Ratusan Relawan RIDO Gelar dan Nobar Debat Pilkada di DPD Golkar

Monday, 28 October 2024 - 16:51 WIB

HUT ke-60 Partai Golkar, Dihadiri 3 Ribu Jaro Ade Ajak Kader Kuatkan Solidaritas

Berita Terbaru

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh / foto ist

Megapolitan

DPRD DKI: Sosialisasikan Jaminan Ketenagakerjaan Secara Optimal

Tuesday, 26 Nov 2024 - 23:09 WIB

Berita Terbaru

KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

Tuesday, 26 Nov 2024 - 17:25 WIB