Presiden Joko Widodo Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUM Desa

Monday, 20 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Menteri Kabinet Indonesia Maju membuka Peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Hukum Milik Desa (BUMDes) dan Rakornas BUMDes di Jakarta, Senin (20/12/2021). ( Foto Dok Kemendes )

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Menteri Kabinet Indonesia Maju membuka Peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Hukum Milik Desa (BUMDes) dan Rakornas BUMDes di Jakarta, Senin (20/12/2021). ( Foto Dok Kemendes )

DAELPOS.com – Presiden RI Joko Widodo meluncurkan sebanyak 1.604 sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan sebanyak 23 sertifikat badan hukum BUM Desa Bersama di Jakarta, Senin (20/12/2021). Dengan berbadan hukum, BUM Desa dan BUM Desa Bersama diharapkan lebih berorientasi bisnis dan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi warga desa.

“Jangan sampai justru mematikan usaha masyarakat yang sudah ada. Misalnya di desa sudah ada toko-toko kecil 5-10 toko, BUM Desa malah bikin toko gede (besar). Saudara-saudara semua (pengurus BUM Desa) harus bisa memacu, mentrigger yang 10 (toko) menjadi 20 atau yang kecil menjadi besar,” ujarnya pada peluncuran sertifikat badan hukum BUM Desa dan rapat koordinasi nasional BUM Desa tersebut.

Presiden Jokowi mengungkapkan, sejak disalurkannya dana desa pada tahun 2015 hingga saat ini, jumlah BUM Desa yang terbentuk meningkat drastis hingga 600,6 persen, yakni sekitar 8.100 BUM Desa pada tahun 2014 menjadi 57.200 BUM Desa pada tahun 2021.

Ia mengingatkan, tingginya jumlah BUM Desa harus sejalan dengan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat desa.

“Jangan hanya dapat sertifikat badan hukum kemudian buat plang tapi kegiatan nggak ada, kualitas kegiatan tidak jelas,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Presiden Jokowi mengatakan, bisnis yang dilaksanakan BUM Desa harus berorientasi pada usaha yang belum ada dan dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga dapat memacu usaha masyarakat yang ada. Dengan begitu, masyarakat tidak harus ke kota untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang selama ini tidak tersedia di desa.

“Kemudian menkonsolidasikan masyarakat untuk mendapatkan pasokan. Beli pupuk sendiri-sendiri, bisa dikonsolidasikan oleh BUM Desa,” ujar Joko Widodo.

See also  Polri Himbau Pengendara Utamakan Keselamatan Jelang Libur Natal 2019

Terkait hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, sertifikat yang perdana diluncurkan ini merupakan bentuk apresiasi dari Presiden RI, Joko Widodo sekaligus menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum.

Dengan begitu, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Sejumlah kerja sama bisnis tersebut dapat berupa uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan lain-lain.

Menurut Halim Iskandar, hal tersebut merupakan lompatan besar sebagai wujud komitmen Presiden Joko Widodo untuk peningkatan ekonomi dari berbagai lini kebijakan.

“BUM Desa selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (Undang-Undang Cipta Kerja) BUM Desa dan BUM Desa Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra,” terangnya.

Gus Halim mengatakan, penyerahan sertifikat badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada 11 Desember 2019 untuk dilakukan registrasi dan pendampingan BUM Desa, juga transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama, untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp12,7 triliun dana bergulir masyarakat.

Selanjutnya, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

See also  Jokowi Tinjau Stok Beras dan Serahkan Bantuan Pangan di Kabupaten Bungo di Jambi

Proses revitalisasi BUMDes terus dilakukan Kemendes PDTT. Melaui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID).

Pendataan ini untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi.

“Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUM Desa, dan 80 dari 1.665 BUM Desa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUM Desa dan 23 BUM Desa Bersama,” ujarnya.

Nilai valuasi BUM Desa di Indonesia lebih dari Rp20 triliun. Sebagai gambaran hasil konsolidasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama saja bernilai sekitar Rp12,4 triliun. Sedangkan saat ini ada 57.288 BUM Desa dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia.

“Harapan masyarakat terhadap BUM Desa sebagai motor penggerak ekonomi juga semakin tinggi. Buktinya selama pandemi ini pendirin BUM Desa juga masih terus berlangsung. Selama 2020-2021 saja ada 6.197 BUM Desa yang berdiri,” katanya.

Dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan ISSF tentang pemberdayaan masyarakat melalui BUM Desa; penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan PT Berdikari tentang kerja sama peternakan terpadu; penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan PT Pertamina Patra Niaga dan BUM Desa Tumang Cepogo untuk menjadi lembaga penyalur pertashop.

Hadir bersama Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Sekretraris Kabinet Pramono Anung

Turut hadir Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi di lingkungan Kemendes PDTT.

Berita Terkait

Kementerian PU Kebut Huntara di 3 Provinsi, Aceh Tamiang Segera Rampung
CPNS Kementerian PU Pasok Air Bersih untuk Korban Bencana Sumbar
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Berangsur Pulih Pascabencana
Kementerian PU Bersihkan Lumpur RSUD Pidie Jaya Pasca-Bencana
Atasi Krisis Air, Kementerian PU Bangun 48 Sumur Bor di Aceh Tamiang
Kementerian PU Tangani Jalan Rusak di Aceh Tamiang, Menteri PU Instruksikan Kerja 24 Jam
Menteri Dody Cek Posko Nataru di Jateng-Jatim, Pastikan Warga Aman
Kementerian PU Bangun Jembatan Darurat Malalak di Agam

Berita Terkait

Tuesday, 30 December 2025 - 16:22 WIB

Kementerian PU Kebut Huntara di 3 Provinsi, Aceh Tamiang Segera Rampung

Monday, 29 December 2025 - 17:34 WIB

CPNS Kementerian PU Pasok Air Bersih untuk Korban Bencana Sumbar

Sunday, 28 December 2025 - 11:00 WIB

Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Berangsur Pulih Pascabencana

Saturday, 27 December 2025 - 14:52 WIB

Kementerian PU Bersihkan Lumpur RSUD Pidie Jaya Pasca-Bencana

Thursday, 25 December 2025 - 08:13 WIB

Atasi Krisis Air, Kementerian PU Bangun 48 Sumur Bor di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Nasional

Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional di Aceh Tamiang Berangsur Pulih

Tuesday, 30 Dec 2025 - 16:42 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Kebut Huntara di 3 Provinsi, Aceh Tamiang Segera Rampung

Tuesday, 30 Dec 2025 - 16:22 WIB