Puncak Peringatan ‘Hari Jalan’, Menteri Basuki: Tingkatkan Pelayanan, Wujudkan Keadilan Sosial

Tuesday, 21 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Memperingati Hari Jalan Indonesia Tahun 2021, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengajak semua pihak penyelenggara jalan baik di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah di Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk terus meningkatkan pelayanan jalan bagi masyarakat.

“Pembangunan jalan meningkatkan rasa persatuan bangsa melalui penerapan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang juga untuk meningkatkan daya saing dan membangun peradaban bangsa,” kata Menteri Basuki dalam peringatan puncak Hari Jalan Indonesia Tahun 2021 di Jakarta, Senin malam (20/12/2021).

Menteri Basuki mencotohkan, pada suatu kawasan terpencil di Pulau Suamtera pernah dilakukan berbagai program pemberdayaan bagi masyarakat, tetapi tetap tidak berkembang. “Tapi begitu dihubungkan dengan jalan, didiamkan saja tanpa program pemberdayaan, kawasan tersebut berkembang dengan sendirinya. Jadi fungsi jalan sangat strategis bagi peradaban,” ujar Menteri Basuki.

Menteri Basuki mengungkapkan, pemilihan tanggal peringatan Hari Jalan Indonesia telah melalui kesepakatan nasional yakni jatuh pada setiap 20 Desember karena merupakan tanggal tersambungnya Jalan Tol Trans Jawa.

“Ada beberapa alternatif pemilihan tanggal Hari Jalan Indonesia yang telah ditetapkan pada 3 Desember 2021 saat Hari Bhakti PU, akhirnya disepakati tanggal 20 Desember sebagai tanggal tersambungnya Tol Trans Jawa, karena dibangun dari masa pemerintahan sebelumnya sampai sekarang, untuk mempersatukan semua,” kata Menteri Basuki.

Pada bulan Desember 2021, Menteri Basuki mengatakan juga menjadi bulan spesial bagi penyelenggaraan jalan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada 17 Desember lalu.

Menurut Menteri Basuki, ada beberapa hal substansial baru yang cukup penting dalam UU tersebut utamanya untuk menciptakan penyelenggaran jalan yang berkeadilan.

See also  Jokowi Terima Presiden Ebrahim Raisi di Istana Bogor

“UU ini mengamanatkan bahwa dalam hal Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan wewenang jalan, Pemerintah Pusat akan mengambil alih pelaksanaan,” ujarnya.

Ditambahkan Menteri Basuki, UU ini juga mengatur penyesuaian tarif tol yang dapat dilakukan dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi, namun Pemerintah dapat melakukan evaluasi untuk penyesuaian tarif di luar dua tahun tersebut.

“Kalau Standar Pelayanan Minimal (SPM) sangat baik bisa naik sebelum dua tahun, karena SPM dievaluasi setiap 6 bulan sekali. Ada tiga hal utama yang dinilai di SPM, yakni kondisi jalan tolnya, prasarana keselamatan dan keamanan jalan, serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol,”tuturnya.

Dalam UU tersebut juga terdapat pengaturan jalan khusus, dimana Badan Usaha termasuk penyedia jasa diwajibkan untuk membangun jalan khusus seperti untuk tambang, kelapa sawit. “Kalau tidak membangun jalan khusus, maka harus meningkatkan standar jalan umum yang dilalui,” kata Menteri Basuki.

Dalam peringatan puncak Hari Jalan tersebut juga diberikan Apresiasi Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Bidang Kebinamargaan dalam Penyelenggaraan Jalan dengan Kategori Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dimenangkan Pemprov Sulawesi Utara, diikuti Pemprov Banten, dan Pemprov Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya Kategori Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dimenangkan Pemkab Badung, diikuti Pemkab Kediri, dan Pemkab Belitung. Terakhir Kategori Pemerintah Kota dimenangkan Pemkot Malang, diikuti Pemkot Bitung, dan Pemkot Depok. (*)

Berita Terkait

Antisipasi 143,9 Juta Perjalanan, Pemerintah Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Menhub Ingatkan Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24, 28, dan 29 Maret
Monas Dipadati 13 Ribu Pengunjung di H+1 Lebaran
Sinergi Pemerintah–Hutama Karya, Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Aceh Tamiang saat Lebaran
Kementerian PU Siapkan 1.461 Unit DRU untuk Respon Cepat Gangguan Infrastruktur Selama Mudik Lebaran 2026
Kementerian PU Perkuat Layanan Mudik Ramah Lingkungan, 189 SPKLU Tersedia di Rest Area Jalan Tol
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Sumatera Barat, Lembah Anai Dibuka 24 Jam
HKA Siapkan Layanan Optimal di Tol Sumatra Guna Jamin Kenyamanan Pemudik Lebaran 2026

Berita Terkait

Tuesday, 24 March 2026 - 12:20 WIB

Antisipasi 143,9 Juta Perjalanan, Pemerintah Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Sunday, 22 March 2026 - 23:34 WIB

Monas Dipadati 13 Ribu Pengunjung di H+1 Lebaran

Saturday, 21 March 2026 - 18:29 WIB

Sinergi Pemerintah–Hutama Karya, Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Aceh Tamiang saat Lebaran

Friday, 20 March 2026 - 19:33 WIB

Kementerian PU Siapkan 1.461 Unit DRU untuk Respon Cepat Gangguan Infrastruktur Selama Mudik Lebaran 2026

Wednesday, 18 March 2026 - 14:08 WIB

Kementerian PU Perkuat Layanan Mudik Ramah Lingkungan, 189 SPKLU Tersedia di Rest Area Jalan Tol

Berita Terbaru

Berita Utama

Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan

Tuesday, 24 Mar 2026 - 12:13 WIB