Mendagri Tito: Apapun Variannya, Penegakkan Prokes Kunci Utama

Monday, 27 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menghadapi momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah dapat menegakkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran pandemi. Menurutnya, apapun varian virusnya, prokes seperti mengenakan masker menjadi kunci untuk menghadapi pandemi. Upaya ini penting, mengingat adanya varian baru Omicron yang telah terdeteksi masuk ke Indonesia.

“Apapun juga variannya, apapun juga penularannya, nomor satu adalah protokol kesehatan. Jadi pakai masker, itu tolong tekankan betul berulang-ulang, pakai masker nomor satu,” tegas Mendagri saat konferensi pers usai menggelar rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota terkait Penanggulangan Pandemi Covid-19 saat Nataru serta Penanganan Pandemi, secara virtual di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (27/12/2021).

Mendagri meminta agar kepala daerah tidak lengah dan terus mengampanyekan penerapan Prokes secara masif. Meski indikator kasus Covid-19 di Indonesia terbilang melandai, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman virus tersebut.

Mendagri mengatakan, momen Nataru berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuat tingginya mobilitas masyarakat. Karena itu, kondisi tersebut perlu diwaspadai, salah satunya dengan menegakkan Prokes. Mendagri sendiri telah menerbitkan Surat Edaran kepada kepala daerah yang berisi sejumlah strategi dalam menghadapi pandemi saat momen Nataru.

Mendagri meminta agar kepala daerah segera menerbitkan peraturan turunan dari Surat Edaran tersebut. Peraturan turunan itu harus disertai sanksi bagi para pelanggar. Mendagri menekankan, Kemendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerbitan regulasi tersebut.

“Karena Dirjen Otda mengurusi peraturan kepala daerah, ini mana (gubernur) yang tidak mengeluarkan (peraturan kepala daerah). Cukup gubernur saja yang mengeluarkan (peraturan kepala daerah), (jumlahnya) 34 ya, karena kalau gubernur (yang mengeluarkan) berarti semua berlaku (untuk) satu provinsi itu,” ujar Mendagri.

See also  1 Tahun di Pidana Bagi Pelanggar PSBB Jakarta

Berita Terkait

Suplai Minyak Terganggu, Menteri Dody Kurangi 50% Impor Aspal dengan Kewajiban Asbuton (A30)
Rest Area HKA Jadi Titik Singgah Strategis, Arus Balik ke Bakauheni Tetap Lancar
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional
Arus Mudik-Balik JTTS Lancar, Trafik Tembus 3,3 Juta Kendaraan
Dony Oskaria Pastikan Stok Energi Aman, Distribusi BBM Tetap Lancar
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Pererat Hubungan RI-Jepang
KBLI 2025 Resmi Berlaku, Perizinan Usaha Makin Pasti
Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel di Senen

Berita Terkait

Thursday, 2 April 2026 - 15:14 WIB

Suplai Minyak Terganggu, Menteri Dody Kurangi 50% Impor Aspal dengan Kewajiban Asbuton (A30)

Thursday, 2 April 2026 - 14:19 WIB

Rest Area HKA Jadi Titik Singgah Strategis, Arus Balik ke Bakauheni Tetap Lancar

Wednesday, 1 April 2026 - 16:10 WIB

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Wednesday, 1 April 2026 - 16:06 WIB

Arus Mudik-Balik JTTS Lancar, Trafik Tembus 3,3 Juta Kendaraan

Monday, 30 March 2026 - 18:23 WIB

Dony Oskaria Pastikan Stok Energi Aman, Distribusi BBM Tetap Lancar

Berita Terbaru