Anggaran Dana Desa, Jaksa Kejari Morotai Tetapkan 2 Terdakwa kasus korupsi

Monday, 17 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Bertempat di Rutan Kelas IIB Ternate, Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai melakukan eksekusi putusan terhadap 2 (Dua) terdakwa kasus tindak pidana korupsi yaitu Dalsam Lalopa dan Joko Hariyanto.

Dalsam Lalopa diputus pidana selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 subsidair kurungan 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 212.530.892,32 subsidair penjara 1 tahun Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tte Tanggal 23 Desember 2021 atas nama terpidana DALSAM LALOPA, S.Pd. yang telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sambiki Tua, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 300.833.892,23 (tiga ratus juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah koma dua puluh tiga sen).

foto istimewa

Sementara Joko Hariyanto diputus pidana 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 subsirair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 265.000.000,00 subsidair 1 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tte Tanggal 28 Desember 2021 atas nama terpidana JOKO HARYANTO yang telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi mempergunakan Anggaran Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai peruntukannya dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Eksekusi putusan yang dilakukan berjalan aman dan kondusif, sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan 

See also  Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Olahraga

Indonesia Bangkit, Filipina Ditaklukkan Empat Set

Monday, 3 Aug 2026 - 05:28 WIB