Anggaran Dana Desa, Jaksa Kejari Morotai Tetapkan 2 Terdakwa kasus korupsi

Monday, 17 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Bertempat di Rutan Kelas IIB Ternate, Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai melakukan eksekusi putusan terhadap 2 (Dua) terdakwa kasus tindak pidana korupsi yaitu Dalsam Lalopa dan Joko Hariyanto.

Dalsam Lalopa diputus pidana selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 subsidair kurungan 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 212.530.892,32 subsidair penjara 1 tahun Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tte Tanggal 23 Desember 2021 atas nama terpidana DALSAM LALOPA, S.Pd. yang telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sambiki Tua, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 300.833.892,23 (tiga ratus juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah koma dua puluh tiga sen).

foto istimewa

Sementara Joko Hariyanto diputus pidana 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 subsirair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 265.000.000,00 subsidair 1 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tte Tanggal 28 Desember 2021 atas nama terpidana JOKO HARYANTO yang telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi mempergunakan Anggaran Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai peruntukannya dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Eksekusi putusan yang dilakukan berjalan aman dan kondusif, sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan 

See also  Polda Metro Gelar Vaksinasi Covid-19 di 8 Titik, Ini Lokasinya

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Pacu Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Thursday, 5 Feb 2026 - 18:35 WIB

Ekonomi - Bisnis

INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar

Thursday, 5 Feb 2026 - 18:13 WIB

Ekonomi - Bisnis

Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen, PDB Capai Rp23.821 Triliun

Thursday, 5 Feb 2026 - 13:27 WIB