Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Tahanan Ferdinand Hutahaean

Wednesday, 19 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Penyidik Bareskrim Polri belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean. Dia merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks bermuatan SARA.

“Permohonan penangguhan penahanan saudara FH belum diterima penyidik. Jadi belum ada permohonan penangguhan yang diterima,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan penyidik tentu akan mempertimbangkan isi surat tersebut apabila dilayangkan. Hal itu dilakukan sebelum mengambil kebijakan apabila dilayangkan.

“Kita akan mempertimbangkan dasarnya dari permintaan. Permintaan penangguhan itu alasannya apa. Kita belum bisa mempertimbangkan karena permohonan permintaan penangguhan itu belum kita terima,” katanya.

Sebelumnya, Polri menyatakan penahanan Ferdinand dilakukan karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri. Alasan kedua, tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.

Kini, proses peradilan Ferdinand masih terus berjalan. Dia dikenakan ancaman berupa 10 tahun penjara.

Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mantan Politisi Partai Demokrat itu tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.

Ferdinand sendiri telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang mengakibatkan dirinya dibui. Dia menuliskan permohonan maaf tersebut dalam sepucuk surat.

See also  Kasus Fahrenheit, Bareskrim Periksa 27 Saksi Korban yang Rugi Ratusan Miliar

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru