BBKSDA Sumut Evakuasi Tujuh Satwa Liar Dilindungi dari Kabupaten Langkat

Thursday, 27 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan evakuasi satwa satwa liar yang dilindungi dari rumah pribadi Bupati Langkat non aktif TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Selasa (25/1). Latar belakang penyelamatan satwa ini yaitu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selanjutnya, KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara, berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut.

Dari lokasi, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang, yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan dua individu Beo (Gracula religiosa).

“Pada proses evakuasi satwa liar dilindungi ini, kami melaporkan perkembangannya kepada Dirjen KSDA dan sudah berkoordinasi dengan KPK juga. Selanjutnya, bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC), kami melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi tersebut,” kata Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar.

Setelah penandatanganan Berita Acara, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit. Disana mereka dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan. Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

See also  Sumatera Selatan Capai Pemeriksaan 1.200 Spesimen Per Hari

Dan pasal 40 ayat 2 mengatur pula: barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Selanjutnya untuk proses hukumnya akan ditindaklanjuti melalui Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera.

Berita Terkait

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 10:24 WIB

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Berita Terbaru