Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Keadilan Rj Tersangka Marteen Alias Dg Jarre

Wednesday, 2 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Sinjai mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) melalui ekspose secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka MARTEN ALIAS DG JARRE yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Senin 31/01/2022

Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai,  peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka  terjadi Pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di Jalan Bulo Bulo Timur Kelurahan Bongki Kec.Sinjai Utara,  bermula ketika saksi korban MASSIRI DG SARRO sedang duduk duduk sambil bercerita di depan rumah saksi SAIN yang lokasinya tidak jauh dari rumah Tersangka MARTEN ALIAS DG JARRE, ketika saksi korban sedang bercerita-cerita dengan saksi SAIN kemudian datang Tersangka MARTEN ALIAS DG JARRE yang dalam keadaan mabuk akibat minuman keras, lewat dari arah samping kiri saksi korban dan berdiri dihadapan saksi korban langsung memukul dengan menggunakan kepalan tinju tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada mata bagian kiri dan jidad sebelah kiri saksi korban.

Pihak Kejaksaan Negeri Sinjai kemudian mengupayakan Perdamaian melalui Restoratif Justice pada saat Tahap II (Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti dari Penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum), dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian pada hari kamis tanggal 27 Januari 2022 jam 13.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan pihak korban telah menerima dan memberikan maaf kepada tersangka.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 27 Januari 2022 (RJ-7);
  4. Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.
  5. Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbeli-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan tersangka
  6. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir padatanggal 10 Februari
  7. Masyarakat merespon positif.
See also  Pengamanan dan Eksekusi terhadap Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB

Berita Utama

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Thursday, 11 Jun 2026 - 00:00 WIB