Peringati Hari Primata Indonesia, 4 Ekor Kukang Bangka (Nycticebus bancanus) Kembali Ke “RUMAH”

Sunday, 13 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara sekaligus peringatan Hari Primata Indonesia tahun 2022, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatera Selatan, Yayasan ALOBI dan PT. Timah Tbk. bersama-sama melepasliarkan satwa liar dilindungi yaitu kukang bangka (Nycticebus bancanus) sebanyak 4 (empat) ekor di kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor (BIO), Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada (11/2).

Kepala Resort Konservasi Eksitu Wilayah XVII Bangka Fadli Jundana mengatakan Kukang Bangka (Nycticebus bancanus) yang dilepasliarkan  berasal dari serahan masyarakat yang kemudian dititiprawatkan ke PPS Alobi berdasarkan Berita Acara Penitipan Nomor BA.48/K.12/SKW.III.B/KSA/3/2021 tanggal 1 Maret 2021, BA.230/K.12/SKW.III.B/KSA/11/2021 tanggal 9 November 2021, dan BA.52/K.12/SKW.III.B/KSA/2/2022 tanggal 9 Februari 2022.

“Salah satu cara bagaimana untuk melestarikan primata adalah membiarkannya hidup di alam, dengan begitu itu juga mendukung bagaimana kita menjaga kehidupan primata,” katanya.

Kukang bangka (Nycticebus bancanus) merupakan satwa endemik pulau Bangka yang sebarannya terbatas di Pulau Bangka dan Pulau Kalimantan. Populasi satwa ini di alam semakin menurun dan berdasarkan Daftar Merah IUCN atau International Union for Conservation Nature (2021), satwa ini dikategorikan kritis (Critically Endangered).

Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata mengatakan BKSDA Sumsel di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melepasliarkan satwa sebanyak 55 ekor dari berbagai jenis dari tahun 2021 sampai dengan saat ini. “Berbagai satwa yang telah dilepasliarkan telah melalui proses perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi dan pemeriksaan Kesehatan satwa. Kukang Bangka (Nycticebus bancanus) yang dilepasliarkan pada kesempatan kali ini berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Nomor: 006/SKKH/KKH/LK-PP/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 telah dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan,’’ ungkapnya.

See also  Mentan SYL Pastikan Ketersediaan Pupuk Aman

Berita Terkait

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI
PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara
GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Tuesday, 11 August 2026 - 16:55 WIB

Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas

Monday, 3 August 2026 - 16:20 WIB

Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Sunday, 2 August 2026 - 18:19 WIB

GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Monday, 20 July 2026 - 22:10 WIB

PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Saturday, 22 Aug 2026 - 22:52 WIB