Peringati Hari Primata Indonesia, 4 Ekor Kukang Bangka (Nycticebus bancanus) Kembali Ke “RUMAH”

Sunday, 13 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara sekaligus peringatan Hari Primata Indonesia tahun 2022, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatera Selatan, Yayasan ALOBI dan PT. Timah Tbk. bersama-sama melepasliarkan satwa liar dilindungi yaitu kukang bangka (Nycticebus bancanus) sebanyak 4 (empat) ekor di kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor (BIO), Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada (11/2).

Kepala Resort Konservasi Eksitu Wilayah XVII Bangka Fadli Jundana mengatakan Kukang Bangka (Nycticebus bancanus) yang dilepasliarkan  berasal dari serahan masyarakat yang kemudian dititiprawatkan ke PPS Alobi berdasarkan Berita Acara Penitipan Nomor BA.48/K.12/SKW.III.B/KSA/3/2021 tanggal 1 Maret 2021, BA.230/K.12/SKW.III.B/KSA/11/2021 tanggal 9 November 2021, dan BA.52/K.12/SKW.III.B/KSA/2/2022 tanggal 9 Februari 2022.

“Salah satu cara bagaimana untuk melestarikan primata adalah membiarkannya hidup di alam, dengan begitu itu juga mendukung bagaimana kita menjaga kehidupan primata,” katanya.

Kukang bangka (Nycticebus bancanus) merupakan satwa endemik pulau Bangka yang sebarannya terbatas di Pulau Bangka dan Pulau Kalimantan. Populasi satwa ini di alam semakin menurun dan berdasarkan Daftar Merah IUCN atau International Union for Conservation Nature (2021), satwa ini dikategorikan kritis (Critically Endangered).

Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata mengatakan BKSDA Sumsel di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melepasliarkan satwa sebanyak 55 ekor dari berbagai jenis dari tahun 2021 sampai dengan saat ini. “Berbagai satwa yang telah dilepasliarkan telah melalui proses perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi dan pemeriksaan Kesehatan satwa. Kukang Bangka (Nycticebus bancanus) yang dilepasliarkan pada kesempatan kali ini berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Nomor: 006/SKKH/KKH/LK-PP/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 telah dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan,’’ ungkapnya.

See also  Pertamina Resmikan SPBU dan Luncurkan Pertamax Turbo di Jalan Pramuka

Berita Terkait

Lepas 5.000 Pelari, Tamsil Linrung Puji Sport Tourism Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Daerah
Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap
Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah di DIY, Senator asal DIY Bahas Roadmap Penanganan Sampah
Haji Uma Silaturahmi dengan Pangdam IM, Bahas Situasi Keamanan dan Pembangunan Daerah
H-8 Lebaran, Volume Kendaraan Melonjak di Ruas Jalan Layang MBZ
DPRD dan Instansi Terkait Awasi Kualitas BBM di SPBU dan Tinjau Proses Distribusi di Fuel Terminal Tolitoli
Kementerian PU Lakukan Penandatanganan KPBU Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik I di Sumatera Barat
Bantu Penanganan Banjir di Banten, Kementerian PU Dorong Pengendalian Tata Ruang di Wilayah Sungai

Berita Terkait

Sunday, 13 April 2025 - 16:33 WIB

Lepas 5.000 Pelari, Tamsil Linrung Puji Sport Tourism Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Daerah

Saturday, 12 April 2025 - 09:19 WIB

Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap

Tuesday, 8 April 2025 - 18:18 WIB

Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah di DIY, Senator asal DIY Bahas Roadmap Penanganan Sampah

Friday, 28 March 2025 - 18:31 WIB

Haji Uma Silaturahmi dengan Pangdam IM, Bahas Situasi Keamanan dan Pembangunan Daerah

Monday, 24 March 2025 - 22:02 WIB

H-8 Lebaran, Volume Kendaraan Melonjak di Ruas Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Berita Utama

KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba

Monday, 21 Apr 2025 - 23:02 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani / foto ist

Politik

Hari Kartini, Puan: Perempuan RI Harus Berani Bersuara

Monday, 21 Apr 2025 - 20:20 WIB

Berita Utama

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

Monday, 21 Apr 2025 - 18:16 WIB