PPKM Level 1, ASN Semua Sektor WFO 100%

Wednesday, 16 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

  1. Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
    • PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
  2. Luar Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
    • PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
    B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
  3. Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
    • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
  4. Luar Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
    • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
    C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
  5. Jawa dan Bali
    • PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  6. Luar Jawa dan Bali
    • PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
See also  Menteri PANRB dan Menteri Kelautan dan Perikanan Bahas Evaluasi Kinerja KKP

SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.

Berita Terkait

Dari Dermaga ke Sekolah: Hutama Karya Ngebut Bangun Sekolah Rakyat Mamuju
Kementerian PU Kebut Tol Kayuagung–Palembang– Betung, Dua Seksi Utama Ditargetkan Rampung Kuartal III 2026
Prabowo Kumpulkan Tokoh di Hambalang, Bahas Pengawasan Aliran Dana
Kementerian PU Dukung Penanganan Putusnya Akses Lokop-Pining di Aceh, Prioritaskan Pemulihan Mobilitas Warga
Ruas Pameu–Geumpang Dibuka Lagi! Kementerian PU Siapkan Proteksi Lereng Permanen
PLN Icon Plus Apresiasi Kepemimpinan Lewat Best 50 CEO & Best COO Awards 2026
Prabowo Ngebut, 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 T Resmi Dimulai
Hutama Karya Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2026 Kategori Kontraktor

Berita Terkait

Tuesday, 5 May 2026 - 00:29 WIB

Dari Dermaga ke Sekolah: Hutama Karya Ngebut Bangun Sekolah Rakyat Mamuju

Monday, 4 May 2026 - 21:32 WIB

Kementerian PU Kebut Tol Kayuagung–Palembang– Betung, Dua Seksi Utama Ditargetkan Rampung Kuartal III 2026

Monday, 4 May 2026 - 15:53 WIB

Prabowo Kumpulkan Tokoh di Hambalang, Bahas Pengawasan Aliran Dana

Sunday, 3 May 2026 - 21:20 WIB

Kementerian PU Dukung Penanganan Putusnya Akses Lokop-Pining di Aceh, Prioritaskan Pemulihan Mobilitas Warga

Thursday, 30 April 2026 - 16:08 WIB

Ruas Pameu–Geumpang Dibuka Lagi! Kementerian PU Siapkan Proteksi Lereng Permanen

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum

Monday, 4 May 2026 - 20:45 WIB