Rakortekrenbang 2022: Plt. Dirjen Bina Bangda Sampaikan Peran Kemendagri dalam Pembangunan di Daerah

Monday, 21 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menyampaikan peran Kemendagri dalam mendukung pembangunan di daerah. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2022 yang digelar Ditjen Bina Bangda Kemendagri, di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (21/2/2022).

“Dalam Pasal 374 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas dijelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri diberi amanat untuk melakukan pembinaan yang bersifat umum, dan sedangkan kementerian atau lembaga (lainnya) diberi amanat untuk melakukan pembinaan yang bersifat teknis,” kata Sugeng.

Kemendagri, kata Sugeng, juga melakukan pembinaan dalam mendukung pembangunan daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam menjalankan pembangunan, pemerintah daerah harus selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Menurut Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integrasi dari pembangunan nasional,” tambahnya.

Diuraikan Sugeng, terdapat lima hal yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.

“Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, hal ini memberikan arti bahwa pembangunan daerah berkontribusi positif dalam pembangunan nasional,” tutup Sugeng.

Diketahui, Rakortekrenbang 2022 digelar secara hybrid di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, yang dibuka langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 8 Maret 2022. Rakortekrenbang memiliki tujuan strategis untuk menyelaraskan program, kegiatan, proyek, target, lokasi, dan anggaran agar target pembangunan nasional dapat tercapai.

See also  Raker Bersama DPR, Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta

Adapun rangkaian pembahasan yang akan dilakukan selama Rakortekrenbang 2022 yakni mengonfirmasi kesiapan lokasi dan target prioritas nasional. Selain itu, gelaran ini juga untuk mengidentifikasi dukungan pusat dan daerah terhadap program prioritas nasional. Dengan langkah tersebut, diharapkan nantinya target pembangunan nasional dapat tercapai khususnya pada 2023.

Berita Terkait

Mentrans: Jika Kita Tidak Hadir, Orang Lain yang Akan Mengelola Kekayaan Indonesia
Prabowo: Biodiesel B50 Meluncur Juli 2026, RI Menuju Swasembada Energi
Kementerian PU Mulai P3-TGAI Tahun 2026 di Bali, Perkuat Irigasi dan Dukung Keberlanjutan Subak di 78 Lokasi
Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli
Hutama Karya Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Catatkan Pertumbuhan Berkualitas
Jalan Daerah Era Presiden Prabowo Diperlebar Menjadi Sekitar 8 meter Dari Semula Sekitar 3 Meter
Mentrans: Masa Depan Indonesia Tidak Ditentukan oleh Jawa
Kelola 14 Ruas Tol Di Indonesia, Hutama Karya Catatkan Kinerja Positif Pengelolaan Jalan Tol

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 16:32 WIB

Mentrans: Jika Kita Tidak Hadir, Orang Lain yang Akan Mengelola Kekayaan Indonesia

Thursday, 25 June 2026 - 13:28 WIB

Prabowo: Biodiesel B50 Meluncur Juli 2026, RI Menuju Swasembada Energi

Wednesday, 24 June 2026 - 23:03 WIB

Kementerian PU Mulai P3-TGAI Tahun 2026 di Bali, Perkuat Irigasi dan Dukung Keberlanjutan Subak di 78 Lokasi

Wednesday, 24 June 2026 - 17:20 WIB

Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli

Wednesday, 24 June 2026 - 12:39 WIB

Hutama Karya Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Catatkan Pertumbuhan Berkualitas

Berita Terbaru

foto ESDM

Energy

ESDM: RKAB Nikel 2026 Belum Diputuskan, Masih Tahap Evaluasi

Thursday, 25 Jun 2026 - 16:28 WIB