Tingkatkan Literasi Hukum, Kemenkop UKM Gelar Penyuluhan di Sumbar dan Maluku

Thursday, 24 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Kooerasi dan UKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro terus melakukan penyuluhan hukum tentang hukum perjanjian/ kontrak terhadap UMKM di seluruh Indonesia. Kali ini menyasar pelaku usaha di Kota Padang (Sumatera Barat) dan Kota Ambon (Maluku), yang diselenggarakan pada 22-23 Februari 2022.

“Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak UMKM yang belum menyadari pentingnya masalah perpajakan dan perjanjian/kontrak dalam kegiatan berusaha,” kata Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM Eviyanti Nasution, dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (24/2).

Disebutkan juga bahwa masih banyak dari UMKM yang belum memahami secara utuh bagaimana menyusun perjanjian atau kontrak kerjasama.

Sebagai langkah awal, lanjut Eviyanti, pihaknya memberikan kemudahan berbisnis bagi UMKM dan mendorong UMKM naik kelas, dengan memberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendirian perseroan perorangan dan kemudahan perpajakan bagi UMKM.

“Selain itu, untuk melindungi UMKM dari wanprestasi dalam menjalankan kemitraan dengan sesama pelaku usaha, kami juga memberikan pemahaman tentang pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha bagi UMKM,” ujar Eviyanti.

Eviyanti menambahkan, untuk mengatasi keterbatasan akses usaha mikro kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang sedang dihadapi terkait kegiatan usaha, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemeberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022, telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Muhammad Nasir Kilkoda menyampaikan bahwa peserta yang hadir merupakan UKM terbaik di Provinsi Maluku yang telah mengikuti Maluku Baileo Exhibition di Makassar, Sulawesi Selatan.

See also  Tim Tabur Kejati Kalteng Bersama Kejari Katingan Amankan Wanto Sripo Buronan Kasus Korupsi Rp 1,1Miliar

Selain itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku juga menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pendirian perseroan perorangan, pentingnya perjanjian/kontrak dan peraturan pajak bagi usaha mikro dan kecil yang sekaligus mendorong Usaha Mikro untuk lebih formal. Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi Usaha Mikro yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka meningkatkan daya saing.

Senada, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat  Nazwir juga menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Karena, bertujuan untuk memberikan pemahaman akan perjanjian/kontrak dan peraturan tentang pajakbagi usaha mikro dan kecil yang sekaligus mendorong UMK untuk lebih formal melalui pendirian perusahaan perorangan.

“Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertranspormasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online,” tukas Nazwir.

Selain itu, lanjut Nazwir, kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UKM di lapangan.

Kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh 40  orang pelaku usaha mikro yang memiliki berbagai jenis produk, yang telah diidentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perseroan perorangan, perjanjian/kontrak dan perpajakan.

Untuk memberikan pemahaman atas ketiga materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Yaitu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terkait

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ September Mulai Dicairkan

Tuesday, 29 Sep 2026 - 15:13 WIB