Desy Ratnasari Minta Menag Minta Maaf Soal Ucapan Azan dan Gonggongan Anjing

Saturday, 26 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar Desy Ratnasari ( foto Istimewa )

Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar Desy Ratnasari ( foto Istimewa )

DAELPOS.com – Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar Desy Ratnasari menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus segera memberi klarifikasi dan permintaan maaf soal pernyataannya yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Jangan sampai, isu itu melebar ke mana-mana.

“Bentuknya bisa permintaan maaf secara terbuka oleh Menteri Agama (Menag). Permintaan maafnya bisa dengan didampingi oleh tokoh-tokoh Islam yang bersama Pak Menteri,” kata dia, dilansir dari Kumparan.com, Kamis (24/2/2022).

Kemudian, sebagai tindak lanjut, harus ada peran dari Menag Yaqut untuk melatih muazin agar mengumandangkan azan yang memberi ketenangan bagi para pendengarnya. Namun, khusus untuk salat subuh, dapat dipilih muazin yang memang kualitas suaranya tak begitu baik sebagaimana pernah dilakukan di zaman Nabi Muhammad.

“Kalau subuh sengaja muazinnya adalah mereka yang suaranya kurang bagus, jadi segera terbangun untuk menunaikan kewajibannya menjalankan salat,” jelas dia.

“Selama ini pun hampir tidak ada isu yang mencuat di masyarakat akibat suara azan yang keras, masyarakat kita sesungguhnya telah paham dan menjalankan toleransi antar umat beragama,” ucap dia.

Aturan mengenai kumandang azan, kata Desy, dapat diterapkan di Indonesia terutama di wilayah mayoritas non muslim. Kebijakan yang dicanangkan pemerintah harus disesuaikan dengan kondisi wilayahnya. Dia lalu memberikan contoh pengalamannya ketika berada di Manado.

“Saya menilai gunakanlah isu toleransi sesuai konteks dan situasi di mana masyarakat berada. Toleransi hadir karena kita sebagai pribadi-pribadi mengedepankan introspeksi diri dan empati akan kebutuhan orang lain yang hidup berdampingan dengan kita,” tutur dia.

Sebelumnya, Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 mengatur bahwa volume pengeras suara masjid/musala diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.

See also  Golkar Jabar Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Dalam SE itu juga diatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Begitu pula dengan upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian dapat menggunakan pengeras suara bagian dalam. Pengecualian berlaku jika jemaah membeludak hingga luar lokasi acara.

Berita Terkait

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin
Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam
Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat

Berita Terkait

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Wednesday, 14 January 2026 - 18:12 WIB

BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Friday, 9 January 2026 - 09:23 WIB

Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi

Wednesday, 31 December 2025 - 14:05 WIB

Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Friday, 19 December 2025 - 22:57 WIB

Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin

Berita Terbaru

Berita Utama

DTSEN Pastikan Penerima Bantuan Sosial di Desa Tepat Sasaran

Friday, 27 Feb 2026 - 06:22 WIB

Berita Terbaru

Proliga 2026: Gresik Phonska Juara Reguler Usai Tekuk JPE

Friday, 27 Feb 2026 - 05:20 WIB