DAELPOS.com – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum segera menyelesaikan perkara tersangka Nurhayati (N), selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020. Penetapan tersangka kepada Nurhayati menjadi perhatian publik.
Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Kabupaten Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21.
“Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkaranya, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonar Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima Senin (28/02).
Sebelumnya diberitakan, Nurhayati, bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Padahal, ia merupakan pelapor dan saksi dalam kasus tersebut, malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon. “Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu.
Fahri mengatakan penetapan tersangka bendahara Desa Citemu, setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap.
Menurutnya Supriyadi sendiri melakukan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta rupiah, yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.
“Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka),” tuturnya.
Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati, namun pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum. Karena kata Fahri perbuatan bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke Kepala Desa bisa dikategorikan melawan hukum.
“Walaupun saat ini kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya,” katanya. Fahri mengatakan Nurhayati dikenakan Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.
“Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001,” katanya.