Jaksa Agung Amankan Produk Lokal dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah/BUMN

Monday, 28 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan terkait perintah Bapak Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam rangka mengamankan produk dalam negeri, sebagai berikut: Minggu 27/03/2022

Bahwa kegiatan intelijen yustisial ini bukan kegiatan penindakan akan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri.

 Bahwa Pemerintah tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum merupakan Negara Industri Maju seperti China, Amerika , Korea, dan tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi dalam Negeri, sehingga masih dibutuhkan impor barang dan importir baik yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi;

Faktanya masih banyak importir di lapangan menyalahgunakan ijin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan seperti impor tekstil, besi & baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan. Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk tapi juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu. Lebih jauh lagi bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat / daerah, BUMN / BUMD sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi Covid-19;

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa masyarakat mengapresiasi atas langkah cepat Kejaksaan RI dalam merespon kebijakan Presiden dan kegiatan intelijen yustisial ini merupakan respon cepat Kejaksaan RI terhadap masukan dan tanggapan masyarakat diantaranya agar Kejaksaan RI menggandeng instansi lain untuk melakukan penindakan jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia, dan harapan masyarakat agar Kejaksaan RI juga membuka hotline pengaduan/ laporan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label/merk dalam negeri.

See also  Bareskrim Polri: Ungkap Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Capai Ratusan Miliar

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru