DKI Larang Usaha Hiburan Jual Minuman Beralkohol Selama Ramadan

Saturday, 2 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melarang usaha hiburan menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Jenis usaha hiburan yang dimaksud meliputi bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha karaoke, pub maupun musik hidup.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Dasar hukum lain terkait penerapan larangan menjual minuman beralkohol ini yakni Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Nomor : e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 M.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Dedi Sumardi mengatakan, bar yang menyatu dengan restoran dilarang menjual minuman beralkohol atau ditutup, sedangkan restorannya masih tetap diperbolehkan beroperasi.

“Restoran tetap boleh beroperasi, tapi kalau bar biasanya menjual minuman beralkohol. Makanya barnya saja yang kita tutup. Itu yang kita kendalikan dan ditutup sementara selama Ramadan,” ungkapnya, Sabtu (2/4).

Dedi menjelaskan, saat ini tim gabungan dari tingkat Dinas dan Suku Dinas Parekraf mulai memasang stiker larangan menjual minuman beralkohol pada usaha hiburan yang diperbolehkan beroperasi selama PPKM Level 2 di Jakarta secara serentak pada Jumat (1/4) malam.

Stiker bertuliskan ‘Tutup’ tersebut dipasang atau ditempel pada bagian bar atau di area yang dapat dilihat jelas para pengunjung dan menandakan bahwa bar tidak menjual minuman beralkohol.

“Kita tempel stiker persis di barnya. Selama Ramadan tidak boleh menjual minuman beralkohol dan supaya pengunjung tidak keliru, kalau kita tempel di depan dikira usahanya yang tutup,” kata Dedi.

See also  Sahroni Usul Polri Bentuk Timsus Berantas Premanisme

Menurut Dedi, selain pemasangan stiker, tim gabungan Dinas Parekraf DKI juga akan melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol pada usaha hiburan secara intensif selama Ramadan. Apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha.

“Aturan ini diberlakukan dengan tujuan menghormati bulan suci Ramadan. Suasana yang aman dan kondusif akan memberi ketenangan serta kenyamanan bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa,” tandasnya.

Berita Terkait

Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung
GENCAR Indonesia Desak KPK Tetapkan Pejabat BI dan Kepala KPw BI Daerah Tersangka Korupsi CSR BI
Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Berita Terkait

Friday, 11 July 2025 - 10:41 WIB

Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung

Thursday, 10 July 2025 - 16:09 WIB

GENCAR Indonesia Desak KPK Tetapkan Pejabat BI dan Kepala KPw BI Daerah Tersangka Korupsi CSR BI

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

PGTC 2025: Pertamina Ajak Generasi Muda Berwirausaha

Friday, 11 Jul 2025 - 22:01 WIB

Telkom BigBox AI solusi kecerdasan buatan yang merevolusi analisis risiko dan pengambilan keputusan di industri keuangan, membantu perusahaan menciptakan efisiensi, keamanan, dan keunggulan kompetitif.

Ekonomi - Bisnis

BigBox-AI Hadir Menjawab Tantangan Digitalisasi Layanan Keuangan

Friday, 11 Jul 2025 - 15:55 WIB