Sidang Perdana Brigjen TNI Yus Adi dan Ni Putu Perkara Korupsi Dana TWP AD

Thursday, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari didakwa korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan keduanya didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai 2020 pada sidang Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (27/4/2022).

Sumedana mengatakan dalam dakwaan kesatu primer keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga didakwa dengan dakwaan kesatu subsidair dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP.

Untuk dakwaan kedua, kata Sumedana, keduanya didakwa dengan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sidang ditunda hingga Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda persidangan yaitu pembacaan eksepsi dari terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa,” kata Sumedana dalam Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Rabu (27/4/2022). Ia mengatakan persidangan tersebut berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sidang perdana tersebut, kata dia, diketuai oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal serta Hakim Anggota Brigadir Jenderal TNI Hanifan Hidayatulloh dan Laksamana Pertama TNI Fahzal Hendri.

See also  KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemkab Tangerang

“Serta dihadiri oleh para Oditurat Militer selaku Penuntut Umum yaitu Brigadir Jenderal TNI Murod, Brigadir Jenderal TNI Wirdel Boy, Brigadir Jenderal TNI Estiningsih, Brigadir Jenderal TNI Rokhmat, dan Brigadir Jenderal TNI Tarmizi,” kata Sumedana.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Friday, 31 Jul 2026 - 18:19 WIB

Berita Terbaru

Kejati Jatim dan PGN Perkuat Tata Kelola Infrastruktur Energi Nasional

Friday, 31 Jul 2026 - 16:56 WIB