NasDem Minta Perusahaan Sawit tidak Sepihak Tetapkan Harga TBS

Thursday, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Yessy Melania mengingatkan para gubernur dan dinas perkebunan di provinsi penghasil komoditas sawit agar lebih responsif terhadap gejolak harga TBS (Tandan Buah Segar) di lapangan termasuk keresahan petani sawit rakyat.

Yessy menyampaikan itu menanggapi larangan ekspor kelapa sawit oleh Presiden Joko Widodo yang mulai berlaku Kamis (28/4). Yessy minta perusahaan kelapa sawit tidak menetapkan harga TBS secara sepihak karena sudah ada Surat Edaran Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.

Legislator NasDem itu menambahkan, penetapan harga TBS diatur dengan mekanisme yang tertuang dalam Pasal 6 Ayat 1 Permentan 01/2018 bahwa harga pembelian TBS pekebun ditetapkan oleh gubernur.

    “Saya mendukung tindakan tegas bagi perusahaan yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi dan membuat pekebun rakyat sengsara. Saya percaya kebijakan Presiden Jokowi demi stabilitas dan ketersedian harga minyak goreng dalam negeri,” kata Yessy dalam keterangannya, Rabu (27/4).

Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Barat II (Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau, dan Melawi) itu juga meminta pekebun rakyat tetap tenang menyikapi situasi ini.

Seperti diketahui, pelarangan ekspor sawit hanya berlaku untuk Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), RBD Palm Oil dalam tiga pos tarif. Sedangkan CPO tidak termasuk produk yang terkena pelarangan ekspor.

    “Masalah ini perlu segera disinergikan kepada kepala daerah provinsi penghasil sawit dan segera diberitahukan kepada masyarakat agar berita penurunan harga CPO tidak meresahkan masyarakat (pekebun),” pungkas Yessy Melania.

See also  Hasto: Mega-Jokowi Bahas Merawat Bumi Pertiwi, Bukan Pemilu

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

foto ESDM

Energy

ESDM: RKAB Nikel 2026 Belum Diputuskan, Masih Tahap Evaluasi

Thursday, 25 Jun 2026 - 16:28 WIB