Restorative Justice KN Buton, Perempuan Berhati Emas dan Air Mata Penyesalan

Monday, 23 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – langit tampak cerah menghiasi langit Buton. Sebuah Kabupaten, wilayah administratif pemerintahan yang tergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pasca eksistensi Pemerintahan Kesultanan Buton.

Suasana duka berpadu kebahagiaan menyelimuti ruang RJ KN Buton. Ketika seorang korban perempuan inisial WN (umur 21 Tahun) dengan berlapangdada, tulus ikhlas mau memaafkan lima tersangka yang telah melukai hati dan perasaannya. Mencederai citra nama baiknya, karena fitnah nan keji.

Menuduh korban sebagai pelakor, lima tersangka inisial DW, RG, MHR, RMY, WR, demikian cepat dan hebatnya tersulut emosi. Mereka tega menganiaya korban. Melakukan kekerasan fisik dengan brutal, menjambak, meninju mulut, serta mencekik leher korban. Tak sampai disitu saja, para tersangka juga melampiaskan amarah tak berdasar dengan berupaya membuka baju, dan menurunkan rok yang dikenakan korban.

Para tersangka dijerat dengan D, Pasal Kesatu : Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sungguh perlakuan yang sangat sulit untuk dimaafkan, bahkan memicu emosi diri ketika kita membayangkannya. Empati kita turut merasai derita korban. Bagaimana mungkin manusia memperlakukan sesamanya dengan cara yang tidak manusiawi seperti itu. Namun tidak untuk korban. Dengan tabah Perempuan Berhati Emas itu mampu merendah hati memaafkan para pelaku, dan menerima penghentian penuntutan perkara tersebut.

 “Luka yang saya rasakan memang sakit, tapi lebih sakit kalau saya tidak memaafkan mereka (tersangka, red),” pelan terucap kata ini, dalam lembut suara korban. Kekuataan Maaf!.

Kepala KN Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH memimpin jalannya upaya RJ, dan bersama Jaksa Penuntut Umum berhasil memediasi, mengupayakan perdamaian dalam penyelesaian perkara tersebut. Dengan menghentikan penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif / restorative justice (RJ).

See also  Bareskrim Geledah Kantor Pertamina Patra Niaga, Rugikan Negara Rp 451 M

Para tersangka bersembahsujud, memelas memohon maaf kepada korban. Mengakui segala yang mereka lakukan adalah sebuah kesalahan besar. Rasa penyesalan teramat dalam tercurah tulus saat itu. Air mata tumpah dalam isak tangis para tersangka, menjabat tangan sembari memeluk tubuh korban se-kaum yang pernah mereka lukai.

Sangat terasa ketulusan korban. Dengan mata terpejam, wajah nan teduh itu penuh rasa kasih sayang memeluk erat satu persatu para tersangka yang telah melukainya.

Penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif / restorative justice (RJ) yang dilakukan KN Buton, menghantarkan korban dan para tersangka menyatu dalam bingkai persaudaraan. Dapat kembali hidup rukun, berdampingan dalam damai. Sama kita berharap, semoga kebahagiaan selalu menyertai kebersamaan mereka.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru

Olahraga

Popsivo Melaju ke Final Usai Tumbangkan Pertamina Enduro

Sunday, 4 May 2025 - 20:27 WIB