DAELPOS.com – Dittipidkor Bareskrim Polri terus melacak aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018. Polisi menyita aset sekitar Rp 157 miliar terkait perkara tersebut.
“Telah dilakukan upaya penelusuran terhadap aliran uang hasil korupsi dan telah berhasil diselamatkan dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran terhadap 11 barang,” kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
“Berupa aset, properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai oleh penyidik dibantu oleh Tim PPA (tim penelusuran dan pemulihan aset tipidkor Polri) senilai Rp 157.526.802.000,” sambung Cahyono.
Cahyono mengatakan, berkas perkara ini telah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara untuk berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dilakukan penyempurnaan.
“Berkas perkara penanganan TPK pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON (gigabyte passive optic network) saat ini telah dilimpahkan (tahap 1) kepada jaksa penuntut pada Kejaksaan Agung RI,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Christman Desanto yang merupakan VP Finance & IT PT JIP sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON oleh PT JIP pada 2017-2018. Keduanya tidak ditahan Polri karena kooperatif.
“Kalau tidak tahan saya bilang dia masih kooperatif walaupun posisinya tersangka, ya,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto dalam keterangannya, Rabu (8/12)
Djoko menerangkan, saat ini pihaknya tengah menangani dua perkara dalam kasus PT JIP ini. Pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP pada 2015-2018. Kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.
Polri menyebut dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 315 miliar. “Secara fix tentang kerugian kita masih memproses, dugaannya sekitar Rp 315 miliar,” kata Djoko.