Jokowi Terbitkan Perpres 82/2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital

Wednesday, 15 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital pada tanggal 24 Mei 2022.

Pengaturan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital (IIV) ini merupakan pelaksanaan salah satu peran pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

“Gangguan terhadap infrastruktur informasi vital dapat menimbulkan kerugian dan dampak yang serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, serta perekonomian nasional,” ditegaskan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Pengaturan pelindungan IIV bertujuan untuk melindungi keberlangsungan penyelenggaraan IIV secara aman, andal, dan terpercaya; mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV akibat serangan siber, dan/atau ancaman/kerentanan lainnya; serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi insiden siber dan mempercepat pemulihan dari dampak insiden siber.

“Ruang lingkup pelindungan IIV meliputi identifikasi sektor IIV dan IIV, penyelenggaraan pelindungan IIV, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan IIV, dan koordinasi penyelenggaraan pelindungan IIV,” bunyi Pasal 3.

Adapun sektor-sektor strategis sebagai IIV dan kementerian/lembaga (K/L) yang bertanggung jawab atas sektor tersebut yaitu:
a. Sektor administrasi pemerintahan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
b. Sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) oleh Kementerian ESDM;
c. Sektor transportasi oleh Kementerian Perhubungan;
d. Sektor keuangan oleh otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan;
e. Sektor kesehatan oleh Kementerian Kesehatan;
f. Sektor teknologi informasi dan komunikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;
g. Sektor pangan oleh Kementerian Pertanian; dan
h. Sektor pertahanan oleh Kementerian Pertahanan.

Dalam Perpres dinyatakan, apabila dalam perkembangannya terdapat sektor lain yang strategis, Presiden dapat menetapkannya sebagai IIV sekaligus K/L yang bertanggung jawab atas sektor tersebut.

See also  Perlu Inisiatif Dewan Energi Nasional (DEN) Berkenaan Dengan RUU EBT dan BPET

“Sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud merupakan sektor strategis yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV dalam sektor dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional,” ditegaskan pada Pasal 4 ayat 2.

Dalam Perpres juga dituangkan ketentuan pengelolaan insiden siber yang penanganannya dilaksanakan oleh Tim Tanggap Insiden Siber.

“Tim Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud terdiri atas Tim Tanggap Insiden Siber nasional, Tim Tanggap Insiden Siber sektoral, dan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi,” bunyi Pasal 11.

Adapun Tim Tanggap Insiden Siber Nasional dibentuk oleh BSSN, Tim Tanggap Insiden Siber sektoral oleh K/L yang bertanggung jawab atas sektor IIV, dan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi oleh penyelenggara IIV.

Perpres 82/2022 ini mengamanatkan BSSN sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV.

“Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV kepada Presiden satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” ditegaskan dalam beleid yang berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada tanggal 24 Mei 2022 ini.

Berita Terkait

Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Longsor Cisarua Bandung Barat
Hutama Karya Bangun 80 Titik SPPG, Perkuat MBG di Hari Gizi Nasional 2026
Harga Pangan Turun, Cabai Rawit dan Bawang Merah Terkoreksi
Menteri Dody Tinjau Rumah Hunian Kementerian PU di Batang Toru Tapsel
Kementerian PU Respons Cepat Tangani Krisis Air Bersih Akibat Sumur Warga Kering
Menteri Rini: Transformasi Pelayanan Publik Diarahkan Berbasis Kebutuhan Manusia
Indonesia Tegaskan Posisi sebagai Destinasi Investasi Berkelanjutan di WEF 2026
Hutama Karya Catat 594 Ribu Kendaraan di Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi’raj 2026

Berita Terkait

Sunday, 25 January 2026 - 09:30 WIB

Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Longsor Cisarua Bandung Barat

Sunday, 25 January 2026 - 09:23 WIB

Hutama Karya Bangun 80 Titik SPPG, Perkuat MBG di Hari Gizi Nasional 2026

Saturday, 24 January 2026 - 14:37 WIB

Harga Pangan Turun, Cabai Rawit dan Bawang Merah Terkoreksi

Saturday, 24 January 2026 - 14:12 WIB

Menteri Dody Tinjau Rumah Hunian Kementerian PU di Batang Toru Tapsel

Saturday, 24 January 2026 - 14:07 WIB

Kementerian PU Respons Cepat Tangani Krisis Air Bersih Akibat Sumur Warga Kering

Berita Terbaru

Berita Utama

Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Longsor Cisarua Bandung Barat

Sunday, 25 Jan 2026 - 09:30 WIB

Olahraga

Proliga 2026, Kejutan, Jakarta Garuda Jaya Kalahkan Juara Bertahan

Saturday, 24 Jan 2026 - 23:23 WIB