Jokowi Terbitkan Perpres 82/2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital

Wednesday, 15 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital pada tanggal 24 Mei 2022.

Pengaturan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital (IIV) ini merupakan pelaksanaan salah satu peran pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

“Gangguan terhadap infrastruktur informasi vital dapat menimbulkan kerugian dan dampak yang serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, serta perekonomian nasional,” ditegaskan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Pengaturan pelindungan IIV bertujuan untuk melindungi keberlangsungan penyelenggaraan IIV secara aman, andal, dan terpercaya; mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV akibat serangan siber, dan/atau ancaman/kerentanan lainnya; serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi insiden siber dan mempercepat pemulihan dari dampak insiden siber.

“Ruang lingkup pelindungan IIV meliputi identifikasi sektor IIV dan IIV, penyelenggaraan pelindungan IIV, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan IIV, dan koordinasi penyelenggaraan pelindungan IIV,” bunyi Pasal 3.

Adapun sektor-sektor strategis sebagai IIV dan kementerian/lembaga (K/L) yang bertanggung jawab atas sektor tersebut yaitu:
a. Sektor administrasi pemerintahan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
b. Sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) oleh Kementerian ESDM;
c. Sektor transportasi oleh Kementerian Perhubungan;
d. Sektor keuangan oleh otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan;
e. Sektor kesehatan oleh Kementerian Kesehatan;
f. Sektor teknologi informasi dan komunikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;
g. Sektor pangan oleh Kementerian Pertanian; dan
h. Sektor pertahanan oleh Kementerian Pertahanan.

Dalam Perpres dinyatakan, apabila dalam perkembangannya terdapat sektor lain yang strategis, Presiden dapat menetapkannya sebagai IIV sekaligus K/L yang bertanggung jawab atas sektor tersebut.

See also  Turun ke Laut, Presiden Joko Widodo Tanam Mangrove Bersama Masyarakat di Batam

“Sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud merupakan sektor strategis yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV dalam sektor dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional,” ditegaskan pada Pasal 4 ayat 2.

Dalam Perpres juga dituangkan ketentuan pengelolaan insiden siber yang penanganannya dilaksanakan oleh Tim Tanggap Insiden Siber.

“Tim Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud terdiri atas Tim Tanggap Insiden Siber nasional, Tim Tanggap Insiden Siber sektoral, dan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi,” bunyi Pasal 11.

Adapun Tim Tanggap Insiden Siber Nasional dibentuk oleh BSSN, Tim Tanggap Insiden Siber sektoral oleh K/L yang bertanggung jawab atas sektor IIV, dan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi oleh penyelenggara IIV.

Perpres 82/2022 ini mengamanatkan BSSN sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV.

“Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV kepada Presiden satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” ditegaskan dalam beleid yang berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada tanggal 24 Mei 2022 ini.

Berita Terkait

Sistem Buka-Tutup di Jalan Nasional Pekanbaru – Padang KM 17+900 Diterapkan, Hutama Karya Siapkan Kantong Parkir Hingga Jalur Alternatif
ISF 2025 Resmi Dibuka: Dorong Investasi untuk Masa Depan Berkelanjutan
Mendes Yandri Minta Unit Kerja di Kemendes PDT Suksekan Kopdes Merah Putih
Ekonomi Tumbuh Lebih Kuat, Menkeu Dorong Peningkatan Likuiditas dan Investasi
Tekan Angka Stunting di Desa, Mendes: Demi Hasilkan Indonesia Cerah
Menteri Rini Tekankan Pentingnya Transformasi Digital Hingga Partisipasi Masyarakat
Bahlil Ajak Gen Z “Aksi Nyata” Energi, Siap Beri Beasiswa
Inovasi Digital Konstruksi Terpadu, Hutama Karya Sukses di Kompetisi BIM Internasional

Berita Terkait

Friday, 10 October 2025 - 18:29 WIB

ISF 2025 Resmi Dibuka: Dorong Investasi untuk Masa Depan Berkelanjutan

Friday, 10 October 2025 - 16:17 WIB

Mendes Yandri Minta Unit Kerja di Kemendes PDT Suksekan Kopdes Merah Putih

Friday, 10 October 2025 - 11:34 WIB

Ekonomi Tumbuh Lebih Kuat, Menkeu Dorong Peningkatan Likuiditas dan Investasi

Thursday, 9 October 2025 - 16:29 WIB

Tekan Angka Stunting di Desa, Mendes: Demi Hasilkan Indonesia Cerah

Thursday, 9 October 2025 - 15:27 WIB

Menteri Rini Tekankan Pentingnya Transformasi Digital Hingga Partisipasi Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Raih Peringkat 8 pada PORNAS XVII KORPRI 2025

Saturday, 11 Oct 2025 - 20:31 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Uji Coba Malam TMR: Keamanan Diperkuat CCTV

Saturday, 11 Oct 2025 - 17:14 WIB

Olahraga

Final Four Livoli LavAni Navy Tak Terkalahkan

Saturday, 11 Oct 2025 - 17:10 WIB