DAELPOS.com – Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat berhasil menangkap W (74 thn) sebagai pemilik bagian-bagian satwa yang dilindungi. Tim menangkap W di kediamannya yang beralamat di Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada Selasa, 31 Mei 2022.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain dan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatera Barat.
“Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa”, ungkapnya dalam Konferensi Pers terkait dengan penetapan tersangka yang digelar di Padang, Jumat (17/6).
Selain pelaku, tim juga mengamankan 30 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi. Pelaku selanjutnya diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK, sedangkan barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumatera Barat.
Penangkapan ini berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan (opsetan) satwa milik W (74 thn) di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.
“Selain itu, diamankan juga surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah”, kata Subhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku W (74 thn) ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara Aparat Penegak Hukum (Balai Gakkum – Balai KSDA Sumbar – Polda Sumbar) dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.
“Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia. Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan tersangka merupakan ahli dalam membuat opsetan dan memperjualbelikannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki opsetan satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumbar dan bisa menghubungi petugas BKSDA Sumbar setempat atau call center Balai KSDA Sumbar di nomor 081266131222,” terangnya.
Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun KLHK telah melakukan 1.804 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 430 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar. KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.