DAELPOS.com – PT Pertamina menghukum SPBU 4459304 di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena melanggar aturan penyaluran Pertalite, produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP), dengan melayani pembeli yang menggunakan jeriken.
Hal tersebut disampaikan Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/6/2022).
“Kami tidak segan-segan memberikan
sanksi tegas pada SPBU yang terbukti melanggar, khususnya terkait
penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari
pemerintah, seperti Pertalite,” kata Brasto Galih Nugroho.
Sesuai
dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor
37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite
telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan
pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.
Untuk menjaga
penyaluran Pertalite tepat sasaran, Pertamina melarang penjualan dan
pembelian Pertalite menggunakan jeriken, kecuali bagi masyarakat yang
berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat
rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
“Pembelian
Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan
bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti
perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat
rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat,” kata Brasto.
Adapun
hukumannya, Pertamina menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU 4459304
(Matahari) sejak 16 Juni hingga 29 Juni 2022. Namun demikian, SPBU
tersebut tetap menyediakan produk lainnya, seperti Pertamax dan
Pertamax Turbo.
“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek
jera baik pada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga
amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan
produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran,”
ujarnya.
Sementara itu, Brasto mengatakan terdapat tiga SPBU
terdekat dari SPBU 4459304 (Matahari) yang menyediakan Pertalite, dua di
antaranya berada di Jalan Jenderal Sudirman yang berjarak 1,49
kilometer dan SPBU satunya berjarak 1,81 km, serta SPBU di Jalan KHR
Asnawi yang berjarak 2,12 km..
“Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya,” imbuhnya.
“Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi research octan number (RON)
yang lebih tinggi, seperti Pertamax dengan RON 92 dan Pertamax Turbo
dengan RON 98. Sementara Pertalite miliki RON 90, diperuntukkan bagi
kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi
menengah ke bawah,” terangnya.
Apabila masyarakat menemukan
praktik yang terindikasi melanggar aturan, dia mempersilakan, melapor
dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina
melalui Pertamina call center 135.