Pertamina Sanksi SPBU di Kudus Karena Langgar Aturan

Monday, 20 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – PT Pertamina menghukum SPBU 4459304 di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena melanggar aturan penyaluran Pertalite, produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP), dengan melayani pembeli yang menggunakan jeriken.

Hal tersebut disampaikan Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/6/2022).

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas pada SPBU yang terbukti melanggar, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” kata Brasto Galih Nugroho.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.

Untuk menjaga penyaluran Pertalite tepat sasaran, Pertamina melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jeriken, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

“Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat,” kata Brasto.

Adapun hukumannya, Pertamina menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU 4459304 (Matahari) sejak 16 Juni hingga 29 Juni 2022. Namun demikian, SPBU tersebut tetap menyediakan produk lainnya, seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik pada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Brasto mengatakan terdapat tiga SPBU terdekat dari SPBU 4459304 (Matahari) yang menyediakan Pertalite, dua di antaranya berada di Jalan Jenderal Sudirman yang berjarak 1,49 kilometer dan SPBU satunya berjarak 1,81 km, serta SPBU di Jalan KHR Asnawi yang berjarak 2,12 km..

“Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya,” imbuhnya.

“Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi research octan number (RON) yang lebih tinggi, seperti Pertamax dengan RON 92 dan Pertamax Turbo dengan RON 98. Sementara Pertalite miliki RON 90, diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah,” terangnya.

Apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dia mempersilakan, melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina call center 135. 

See also  Rachel Vennya dan 3 Temannya Diperiksa Sebagai Status Tersangka

Berita Terkait

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Berita Utama

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku

Thursday, 26 Mar 2026 - 17:01 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia / foto ist

Berita Utama

Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional

Thursday, 26 Mar 2026 - 13:33 WIB