Komisi IX Geram Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik

Thursday, 7 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. Foto / Istimewa

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. Foto / Istimewa

DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh geram kepada pemerintah terutama pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait kenaikan iuran dan defisit BPJS Kesehatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Ninik (sapaan akrabnya) merasa pemerintah tidak menghargai keputusan bersama hasil rapat gabungan DPR RI dan Pemerintah terkait masalah tersebut pada 2 September 2019 yang lalu. “Saya merasa rapat di Komisi IX DPR RI ini tidak ada harganya sama sekali. Karena seluruh keputusan-keputusan itu sudah tidak dijalankan oleh pemerintah, terutama Kemenkes dan BPJS Kesehatan,” kata Ninik.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut hasil rapat gabungan Komisi IX DPR RI dengan beberapa kementerian pada 2 September 2019 menyatakan menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III. Saat itu Komisi IX DPR RI juga meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitas iuran dan percepatan data cleansing.

“Jelas pada tanggal 2 September rapat gabungan DPR RI dengan beberapa kementerian memutuskan untuk tidak menaikkan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III, tapi ternyata tetap dinaikkan dengan keluarnya Perpres (Peraturan Presiden). Lalu apa harga diri kita apa? Kenapa kita masih mau rapat?” tegas Ninik.

Ia mengusulkan untuk tidak menggelar rapat dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan jika hingga besok mereka tetap menaikkan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III. “Saya usul kalau sampai besok Kelas III masih dinaikkan, kita tidak usah rapat lagi dengan BPJS Kesehatan, dengan Kemenkes. Tidak ada gunanya. Rangkuman, kesepakan atau kesimpulan apapun dan ditandatangani siapapun tetap dilanggar kok. Kita ini tidak punya harga diri, gak ada sanksi apapun,” pungkasnya

See also  Kawal Spirit HUT-RI, Kilang Pertamina Internasional Luncurkan Inisiatif Stratejik Setara 321 Juta USD

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar, ia meminta kepada BPJS untuk mengikuti hasil rekomendasi rapat gabungan pada tanggal 2 September lalu. “Ini zalim pak, kasian masyarakat, tolong jangan dinaikan iuran BPJS kelas III pak. Kita sudah keliling hampir ke seluruh Indonesia, itu masyarakat yang kita hadapi. Mereka bayar karena dia sakit. setelah sembuh tidak bayar lagi, kenapa? Karena dia tidak ada uang. Ini zalim pak,” jelasnya.

Berita Terkait

Kejati Jatim dan PGN Perkuat Tata Kelola Infrastruktur Energi Nasional
MRT Jakarta Kebut Pengembangan Stasiun Bundaran HI, Progres 21,41 Persen
Kementerian PU Terus Perkuat Infrastruktur KSPEAN Wanam Merauke
Tinjau SR Sragen, Dody Tegaskan Komitmen Pemerintah
Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh
Wujudkan Ekosistem Pendidikan Masa Depan Epson Indonesia Dorong Implementasi Smart Classroom di Sekolah Yogyakarta
Laba Lampaui Target, Kontrak Baru Hutama Karya Naik 22 Persen
Prabowo Puji Danantara, Streamlining BUMN Hemat Rp50 Triliun

Berita Terkait

Friday, 31 July 2026 - 16:56 WIB

Kejati Jatim dan PGN Perkuat Tata Kelola Infrastruktur Energi Nasional

Thursday, 30 July 2026 - 13:04 WIB

MRT Jakarta Kebut Pengembangan Stasiun Bundaran HI, Progres 21,41 Persen

Wednesday, 29 July 2026 - 00:01 WIB

Kementerian PU Terus Perkuat Infrastruktur KSPEAN Wanam Merauke

Monday, 27 July 2026 - 07:16 WIB

Tinjau SR Sragen, Dody Tegaskan Komitmen Pemerintah

Sunday, 26 July 2026 - 01:39 WIB

Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh

Berita Terbaru