Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Impor Besi

Tuesday, 5 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 14 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 sampai dengan 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan 14 saksi yang diperiksa yakni tersangka TB, tersangka T, dan tersangka BHL.

Kemudian, saksi ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia, AA selaku Staf pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, W selaku Staf pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan FYP selaku Staf pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Selanjutnya, saksi untuk tersangka korporasi diantaranya, ANA selaku Investigator pada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), IA selaku PNS pada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), dan RO selaku Investigator pada Komite Anti Dumping Indonesia.

Kemudian, RH selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan pada KPPI, DH selaku PNS Kasubdit Industri Logam Besi pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, WAP selaku PNS pada Kementerian Perindustrian, dan DZA selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil pada Kementerian Perindustrian.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 sampai dengan 2021,” kata Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, BHL selaku Owner/Pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia dan Tahan Banurea selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

See also  OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Selain itu, Kejagung juga menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka koorporasi yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru