Gubernur Babel Tidak Larang Pemakaian Cadar dan Celana Cingkrang

Saturday, 9 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Babel Erzaldi Rosman dicegat wartawan di sela kunjungan kerjanya untuk mengonfirmasi soal pemakaian cadar dan celana cingkrang. / Foto Istimewa

Gubernur Babel Erzaldi Rosman dicegat wartawan di sela kunjungan kerjanya untuk mengonfirmasi soal pemakaian cadar dan celana cingkrang. / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),Erzaldi Rosman mengatakan, dirinya tidak melarang memakai cadar dan celana cingkrang selama tidak menganggu orang lain.

“Saya tidak melarang menggunakan cadar atau celana cingkrang, selama yang bersangkutan tidak mengganggu yang mengakibatkan orang lain dirugikan,” kata Rosman di Sungailiat, Jumat (8/11/2019) menanggapi rencana pemerintah melarang ASN memakai cadar atau celana cingkrang di kantor.

Gubernur menganggap, pemakaian cadar atau celana cingkarang merupakan pemahaman dari suatu keyakinan seseorang yang tidak mudah untuk dilarang. “Saya melihat orang yang memakai celana cadar atau celana cingkrang di Bangka Belitung jumlahnya tidak dominan dan masih dalam tahap wajar atau tidak mengganggu hak orang lain,” katanya.

Gubernur mengatakan, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI tidak melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang dan tentunya pemerintah provinsi tidak ada dasar melarang hak orang lain.

 “Mengganggu hak orang lain dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memakai cadar atau celana cingkrang,” jelasnya.

Dia mengimbau, agar seluruh masyarakat di wilayah kerjanya tetap menjaga keamanan dan ketertiban dan saling hormat menghormati hak orang lain. “Persatuan dan kesatuan di masyarakat harus tetap diutamakan guna kepentingan bersama,” kata Gubernur.

(indopos.co.id)

See also  Pelepasliaran Sepasang Elang Jawa Hasil Breeding Menggunakan PinPoint Solar GPS-Argos

Berita Terkait

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI
Mendes Yandri Kunjungi Destinasi Wisata Pengelola BUMDes di Lampung
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Lakukan Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada Kepri 2024
Gelar Diskusi Panel di Bogor, Minaqu Hadirkan Ketua PP Muhammadiyah Busro Muqoddas

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Thursday, 21 November 2024 - 09:03 WIB

Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Wednesday, 20 November 2024 - 13:34 WIB

KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Tuesday, 19 November 2024 - 16:42 WIB

Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB