Empat Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Tuesday, 9 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS,com – Memasuki hari kedelapan proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Senin (8/8/2022), empat partai politik menyerahkan berkas pendaftarannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keempat partai politik tersebut yakni Partai Republiku pukul 11.11 WIB, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pukul 14.04 WIB, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pukul 15.20 WIB dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pukul 15.49 WIB. “Sampai hari ini, sebagaimana kita ketahui ada 4 partai politik yang hadr ke KPU mendaftarkan diri menjadi calon peserta Pemilu 2024, pertama Partai Republiku, Hanura, Gerindra dan PKB,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengawali konferensi pers.

Hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Idham Holik melanjutkan, total dari 18 partai politik yang telah mendaftar ke KPU, 13 partai politik masuk tahap verifikasi administrasi, 5 partai diminta melengkapi berkas pendaftaran. Ke-13 partai politik yang masuk verifikasi administrasi yakni, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sedangkan 5 partai yang diminta melengkapi berkas hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dan Partai Republiku Indonesia.

Informasi lain yang disampaikan Idham, terkait penambahan partai politik pemegang akun Sipol, yakni Partai Kongres. Sehingga jumlah partai politik nasional yang mengajukan dan pemegang akun Sipol menjadi 42 partai. “Jadi dengan demikian berdasarkan data kami dari 42 partai pemegang akun Sipol, 18 partai politik telah mendaftar, 9 partai rencana mendaftar dan ada 15 partai lagi yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya,” jelas Idham. 

See also  Upaya Pemerintah Jaga Peran UMKM sebagai Tulang Punggung Perekonomian

Berita Terkait

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor
Paralympic Training Center Siap Cetak Atlet Difabel Kelas Dunia
Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia
Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah
Hutama Karya dan Bappenas Perkuat Sinergi Konektivitas Sumatra Barat
Sekolah Berasrama untuk Anak Maluku Utara Disiapkan di Halmahera
Latsarmil Komcad Perkuat Mental dan Integritas ASN
Menag Ajak Pesantren Terus Berbenah Hadapi Tantangan Zaman

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 00:00 WIB

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Tuesday, 9 June 2026 - 18:06 WIB

Paralympic Training Center Siap Cetak Atlet Difabel Kelas Dunia

Tuesday, 9 June 2026 - 00:31 WIB

Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia

Tuesday, 9 June 2026 - 00:29 WIB

Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Sunday, 7 June 2026 - 16:15 WIB

Hutama Karya dan Bappenas Perkuat Sinergi Konektivitas Sumatra Barat

Berita Terbaru