SKBG Sarusun, Wujud Komitmen Kementerian PUPR dalam Menyediakan Hunian Vertikal bagi MBR

Thursday, 18 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dalam Rangka Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) Tahun 2022, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan Seminar Nasional dengan tema “Mewujudkan Hunian Idaman Rusun Milik SKBG di Perkotaan”, Kamis (18/8/2022) di Gedung Auditorium Kementerian PUPR.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja mengatakan, jumlah penduduk semakin meningkat, harga tanah juga semakin tinggi. Sehingga hal tersebut mendorong penggunaan lahan secara efisien dengan cara vertikal.

“Pemerintah mulai memikirkan instrumen dan kepastian supaya masyarakat bisa tinggal di hunian tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang dan dengan biaya yang terjangkau. Oleh karena itu, disusunlah instrumen Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun),” terang Endra.

Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto mengatakan, SKBG Sarusun merupakan sebuah konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi MBR.

“Rumah susun tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pihak pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun,”kata Iwan.

“Setelah rumah susun dibangun, unit-unit tersebut dijual kepada MBR untuk kemudian diterbitkan SKBG sebagai tanda bukti kepemilikan bangunan unit sarusun tersebut tanpa kepemilkan tanahnya. Skema ini memberikan jaminan kepastian bermukim bagi MBR dengan terbitnya sertifikat kepemilikan atas bangunan gedung,” lanjut Iwan.

Dasar pengaturan SKBG Sarusun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan yang terakhir terbit Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan SKBG Sarusun. Sejak terbitnya seluruh peraturan tersebut, Kementerian PUPR telah melakukan beberapa kali forum bimbingan teknis dan sosialisasi yang menjelaskan ketentuan tentang bentuk dan tata cara penerbitan SKBG.

See also  Koordinasi yang Kuat Antar Wilayah Jadi Kunci dalam Penanggulangan Penyebaran Covid-19

“Hasil dari seminar ini, diharapkan segera terbentuk kesamaan persepsi dan pemahaman bersama para pemangku kepentingan terkait kebijakan dan regulasi tentang bentuk dan skema penerbitan SKBG Sarusun pada tanah BMN/D maupun tanah wakaf sekaligus menetapkan rencana pilot project pada pemerintah daerah potensial,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN
BULOG Pegang 5,02 Juta Ton Beras, Warga Tak Perlu Panik
Hutama Karya Pantau Trafik Tol Trans Sumatera Saat Libur Panjang
Menteri Dody Dorong Penguatan Jaringan Irigasi Air Tanah di Rote Ndao, Perluas Layanan Irigasi dan Dukung Pertanian Wilayah 3T
Pembangunan Sekolah Rakyat di Maluku Utara Libatkan Ratusan Tenaga Kerja Lokal dan Dukung Perputaran Ekonomi Masyarakat
Hutama Karya Catat 126 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS saat Libur Panjang
Teknologi AR/VR di Hutama Karya Mengantar Pengawasan Proyek ke Fase Baru
Mendes Hadiri Penyembelihan Kurban Seribu Domba di Serang

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 22:08 WIB

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN

Tuesday, 2 June 2026 - 18:20 WIB

BULOG Pegang 5,02 Juta Ton Beras, Warga Tak Perlu Panik

Sunday, 31 May 2026 - 22:03 WIB

Hutama Karya Pantau Trafik Tol Trans Sumatera Saat Libur Panjang

Saturday, 30 May 2026 - 17:23 WIB

Menteri Dody Dorong Penguatan Jaringan Irigasi Air Tanah di Rote Ndao, Perluas Layanan Irigasi dan Dukung Pertanian Wilayah 3T

Saturday, 30 May 2026 - 16:39 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Maluku Utara Libatkan Ratusan Tenaga Kerja Lokal dan Dukung Perputaran Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru

Dadan Hindayana di copot dari kursi kepala BGN / foto ist

Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN

Tuesday, 2 Jun 2026 - 22:08 WIB