SKBG Sarusun, Wujud Komitmen Kementerian PUPR dalam Menyediakan Hunian Vertikal bagi MBR

Thursday, 18 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dalam Rangka Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) Tahun 2022, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan Seminar Nasional dengan tema “Mewujudkan Hunian Idaman Rusun Milik SKBG di Perkotaan”, Kamis (18/8/2022) di Gedung Auditorium Kementerian PUPR.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja mengatakan, jumlah penduduk semakin meningkat, harga tanah juga semakin tinggi. Sehingga hal tersebut mendorong penggunaan lahan secara efisien dengan cara vertikal.

“Pemerintah mulai memikirkan instrumen dan kepastian supaya masyarakat bisa tinggal di hunian tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang dan dengan biaya yang terjangkau. Oleh karena itu, disusunlah instrumen Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun),” terang Endra.

Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto mengatakan, SKBG Sarusun merupakan sebuah konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi MBR.

“Rumah susun tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pihak pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun,”kata Iwan.

“Setelah rumah susun dibangun, unit-unit tersebut dijual kepada MBR untuk kemudian diterbitkan SKBG sebagai tanda bukti kepemilikan bangunan unit sarusun tersebut tanpa kepemilkan tanahnya. Skema ini memberikan jaminan kepastian bermukim bagi MBR dengan terbitnya sertifikat kepemilikan atas bangunan gedung,” lanjut Iwan.

Dasar pengaturan SKBG Sarusun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan yang terakhir terbit Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan SKBG Sarusun. Sejak terbitnya seluruh peraturan tersebut, Kementerian PUPR telah melakukan beberapa kali forum bimbingan teknis dan sosialisasi yang menjelaskan ketentuan tentang bentuk dan tata cara penerbitan SKBG.

See also  Mendagri Sarankan Para Kontestan Pilkada Serentak 2020 Tandatangani Pakta Integritas terkait Protokol Covid-19

“Hasil dari seminar ini, diharapkan segera terbentuk kesamaan persepsi dan pemahaman bersama para pemangku kepentingan terkait kebijakan dan regulasi tentang bentuk dan skema penerbitan SKBG Sarusun pada tanah BMN/D maupun tanah wakaf sekaligus menetapkan rencana pilot project pada pemerintah daerah potensial,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan
Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU
Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB
Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi
Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026
Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura
Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian

Berita Terkait

Saturday, 10 May 2025 - 17:51 WIB

Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan

Saturday, 10 May 2025 - 14:43 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU

Saturday, 10 May 2025 - 14:26 WIB

Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB

Friday, 9 May 2025 - 20:47 WIB

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi

Friday, 9 May 2025 - 20:31 WIB

Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026

Berita Terbaru

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025: Pertamina Enduro Raih Gelar Juara

Sunday, 11 May 2025 - 13:20 WIB