DAELPOS.com – Telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada hari Jumat 07 Oktober 2022.
Pemeriksaan kepada kelima orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti bukti dan melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Adapun kelima orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu dengan inisial :
- Saksi dengan inisial RN, dimana RN ini merupakan Pj. Financial Auditor pada PT Waskita Beton Precast, Tbk.
- Saksi dengan inisial SS, dimana SS ini merupakan Manager Akuntansi pada PT Waskita Beton Precast, Tbk.
- Saksi dengan inisial MAY, dimana MAY ini merupakan Manager Akuntansi pada PT Waskita Beton Precast, Tbk.
- Saksi dengan inisial TS, dimana TS ini merupakan Staf Pemasaran pada PT Waskita Beton Precast, Tbk.
- Saksi dengan inisial B, dimana B ini merupakan Manager Pengadaan Produksi pada PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.