Heru Harapkan Dewan Pengupah Bisa Jembatani Pengusaha dan Pekerja di Jakarta

Wednesday, 26 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik 31 anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta masa bakti 2022 – 2025, di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/10). Anggota yang dilantik ini terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha (APINDO dan KADIN), Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi, Peneliti dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang merupakan orang-orang kompeten yang mewakili keahlian di bidangnya masing-masing.

Dalam pelantikan ini, Pj Gubernur Heru berpesan kepada kepengurusan ini, agar bisa memberikan saran, masukan, dan pertimbangan terkait dengan perumusan kebijakan bidang pengupahan di DKI Jakarta.

“Kepada rekan-rekan anggota, kita memiliki harapan kepada semuanya, karena memiliki tugas, serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para penguasaha dan pekerja. Juga dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun pekerja,” ujar Pj Gubernur Heru, Rabu (26/10).

Dalam upaya menjembatani hal tersebut, Pj Gubernur Heru juga berpesan kepada Dewan Pengupahan agar selaku berdialog secara interaktif dengan para pekerja dan pengusaha, sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme.

“Dengan begitu, keputusan-keputusan yang dihasilkan nanti akan menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik dari pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah. Terakhir, saya juga tak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada anggota yang telah bekerja pada masa bakti sebelumnya, atas dedikasi dan sumbangsih pemikiran dalam menangani masalah pengupahan di Kota Jakarta,” pungkas Pj Gubernur Heru.

Perlu diketahui, tugas Anggota Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka:
1). Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP);
2). Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang mengusulkan; serta
3). Menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan.

See also  Jokowi Bakal Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

Berita Terkait

Menteri PU Dorong Penerapan IPHA untuk Swasembada Pangan
Infrastruktur Terabaikan, Aktivitas masyarakat Dusun Tersendat
KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba
Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional
Tarif Jalan Tol Bogor Ring Road Akan Naik
Epson umumkan Pembukaan Pendaftaran untuk The 16th Epson International Pano Awards
Pram Bakal Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 21:10 WIB

Menteri PU Dorong Penerapan IPHA untuk Swasembada Pangan

Monday, 21 April 2025 - 23:02 WIB

KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba

Monday, 21 April 2025 - 18:16 WIB

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

Monday, 21 April 2025 - 17:35 WIB

Tarif Jalan Tol Bogor Ring Road Akan Naik

Monday, 21 April 2025 - 13:37 WIB

Epson umumkan Pembukaan Pendaftaran untuk The 16th Epson International Pano Awards

Berita Terbaru

Berita Utama

Menteri PU Dorong Penerapan IPHA untuk Swasembada Pangan

Tuesday, 22 Apr 2025 - 21:10 WIB

Ekonomi - Bisnis

Netmonk Dukung Pemda Papua Barat Daya Pantau Efektifitas Layanan Digital

Tuesday, 22 Apr 2025 - 17:15 WIB